
Siarandepok.com – Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah melalui kegiatan pengajian Kitab Al-Hikam yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Acara berlangsung di Masjid Baitul Kamal, Kompleks Balai Kota Depok, dan dihadiri Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.M., jajaran pejabat pemerintah, para ulama, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, tausiyah disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kiai Abdul Mujib. Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai sarana memperbaiki diri dengan menyeimbangkan pemahaman syariat dan pembentukan akhlak.
Mengutip ajaran Syekh Ibnu Atha’illah As-Sakandari dalam Kitab Al-Hikam, Kiai Abdul Mujib menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan harus berjalan beriringan dengan akhlak. Menurutnya, kecerdasan tanpa landasan moral justru berpotensi menimbulkan kerusakan.
“Peradaban Islam dibangun di atas ilmu dan akhlak. Ilmu menjadikan seseorang pintar, sedangkan akhlak menjadikannya benar. Pintar saja tidak cukup jika tidak benar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar umat Islam mampu meluruskan niat dalam menjalani kehidupan. Menurutnya, seseorang tidak seharusnya terlalu berlebihan mengejar urusan dunia yang telah dijamin rezekinya oleh Allah SWT, sementara kewajiban ibadah dan persiapan untuk kehidupan akhirat justru diabaikan.
Selain menyampaikan nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Al-Hikam, Kiai Abdul Mujib turut memberikan penjelasan mengenai beberapa persoalan fikih yang masih sering disalahpahami oleh masyarakat.
Salah satunya berkaitan dengan status anak yatim. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, status yatim berlaku hingga seorang anak mencapai usia baligh. Oleh karena itu, santunan khusus bagi anak yatim sebaiknya diberikan kepada mereka yang masih memenuhi ketentuan tersebut. Sementara bagi anak yang telah baligh, bantuan dapat diberikan dalam kategori kaum dhuafa apabila memang membutuhkan.
Ia juga menerangkan bahwa fidyah hanya diperuntukkan bagi golongan fakir miskin, sehingga tidak semestinya disajikan sebagai konsumsi umum ataupun diberikan kepada tokoh maupun penceramah dalam kegiatan takziah.
Penjelasan lain yang disampaikan berkaitan dengan amil zakat. Menurutnya, panitia zakat yang dibentuk oleh musala atau masjid dan tidak memperoleh penunjukan resmi dari pemerintah tidak memiliki status sebagai amil zakat secara fikih, sehingga tidak berhak menerima bagian zakat atas nama amil. Ia juga menegaskan bahwa sebuah bangunan baru dapat berstatus masjid menurut ketentuan fikih apabila berdiri di atas tanah wakaf.
Sebelum rangkaian acara dimulai, seluruh jemaah bersama-sama memanjatkan doa dan membaca Surah Al-Fatihah untuk kesembuhan Kiai Haji Ma’ruf Amin yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena sedang menjalani pemulihan kesehatan.
Peringatan Tahun Baru Islam kemudian ditutup dengan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim, dilanjutkan sambutan resmi dari Wali Kota Depok, Dr. Supian Suri, M.M.
Pemkot Depok juga berencana menjadikan Pengajian Kitab Al-Hikam sebagai agenda rutin bulanan yang diikuti oleh jajaran pemerintah dan masyarakat sebagai wadah memperdalam ilmu agama sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari.















