
Siarandepok.com – DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan masyarakat tidak mampu yang mengalami kondisi gawat darurat medis akan tetap mendapatkan penanganan kesehatan. Kebijakan jaminan ini tetap berlaku meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan milik warga yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa saat ini Kota Depok masih mengikuti regulasi nasional dan belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off. Sebagai gantinya, pemerintah daerah telah menyiapkan jaringan pengaman sosial melalui Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026.
Jika ada warga miskin yang mengalami kedaruratan medis namun kepesertaan BPJS-nya tidak aktif, Pemkot Depok telah menyediakan solusi alternatif. Penanganan kesehatan bagi warga tersebut akan diakomodasi melalui mekanisme Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang persyaratannya telah ditetapkan.
Di samping penanganan darurat, Pemkot Depok juga melakukan langkah proaktif dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan untuk menyisir masyarakat rentan secara bertahap agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP PEMDA yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Untuk mempercepat pelayanan di lapangan, jalur koordinasi cepat telah dibentuk dengan melibatkan Dinkes, Dinas Sosial (Dinsos), serta fasilitas kesehatan di dalam maupun luar Kota Depok yang telah bekerja sama. Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, pasien rujukan diharapkan bisa langsung mendapatkan penanganan tanpa kendala administratif.
Sebagai penutup, Devi mengimbau masyarakat kurang mampu untuk memeriksa status kepesertaan BPJS mereka sejak dini melalui fasilitator di kelurahan atau Dinsos agar perlindungan kesehatan siap saat dibutuhkan. Sementara bagi warga yang mampu, ia mengingatkan pentingnya membayar iuran tepat waktu sebagai wujud gotong royong membantu sesama yang sedang sakit.















