Satpol PP Depok Tertibkan 63 Bangunan yang Langgar Garis Sempadan Jalan di Cimanggis

- Reporter

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 63 bangunan yang melanggar garis sempadan jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis, Rabu (1/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum, khususnya trotoar serta ruang milik jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan bangunan yang ditertibkan berada di dua wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Tugu dan Kelurahan Mekarsari.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Sebanyak 55 bangunan berada di Kelurahan Tugu dan delapan bangunan di Kelurahan Mekarsari, sehingga total yang ditertibkan mencapai 63 bangunan,” ujarnya.

Menurut Agus, seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pembongkaran, Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat peringatan secara bertahap hingga menerbitkan surat perintah pembongkaran kepada para pemilik bangunan.

Ia menyebut pelaksanaan penertiban berlangsung aman dan kondusif karena masyarakat memahami bahwa bangunan yang dibongkar berada di atas lahan negara dan memasuki area yang diperuntukkan sebagai trotoar maupun ruang milik jalan.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat memahami bahwa yang kami tertibkan adalah bangunan yang berdiri di atas lahan negara dan mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki,” katanya.

Agus menjelaskan, garis sempadan jalan di kawasan tersebut ditetapkan berjarak tujuh meter dari as atau titik tengah jalan. Oleh karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran air maupun memasuki ruang milik jalan diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Bangunan yang berada di atas saluran maupun melewati garis sempadan jalan harus ditertibkan dan mundur sesuai aturan,” tegasnya.

Ia memastikan penertiban tidak menyasar bangunan yang berdiri di atas tanah dengan status hak milik. Pembongkaran hanya dilakukan terhadap bagian bangunan, seperti kanopi atau konstruksi lainnya, yang memasuki area fasilitas umum dan ruang milik jalan.

“Bangunan yang berada di atas sertifikat hak milik tidak kami bongkar. Yang kami tertibkan hanya bagian yang memanfaatkan tanah negara atau melampaui batas ruang milik jalan,” jelas Agus.

Setelah penertiban selesai, Satpol PP bersama aparat kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi bangunan yang melanggar ketentuan garis sempadan jalan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penertiban kembali. Harapannya masyarakat semakin memahami bahwa tanah negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan sebagai lokasi bangunan atau kegiatan usaha,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Depok melibatkan sekitar 160 personel gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan. Seluruh rangkaian penertiban berlangsung tertib, aman, dan tanpa kendala berarti.

Berita Terkait

Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Wisata Keberagaman RW 07 Limo
Dishub Depok Segera Luncurkan Angkot Listrik, Siap Layani Trayek Terminal Depok–Jatijajar
Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Mancing Bersama Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Wakil Ketua DPRD Depok Dorong Optimalisasi Lahan Tidur untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Ribuan Warga Ramaikan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-alun Timur GDC Depok
Pesan Hangat Cing Ikah di Hari Anak Nasional: Kenali Diri, Berani Bercerita, dan Terus Berkarya
Mengintip Hadiah Fantastis yang Dibawa Pulang Timnas Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Kemeriahan Nobar Final Piala Dunia 2026, Alun-Alun Timur Depok Dipadati Ribuan Suporter

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:27 WIB

Santunan Anak Yatim Warnai Kegiatan Wisata Keberagaman RW 07 Limo

Senin, 20 Juli 2026 - 20:34 WIB

Dishub Depok Segera Luncurkan Angkot Listrik, Siap Layani Trayek Terminal Depok–Jatijajar

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25 WIB

Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Mancing Bersama Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Senin, 20 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wakil Ketua DPRD Depok Dorong Optimalisasi Lahan Tidur untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 20 Juli 2026 - 20:13 WIB

Ribuan Warga Ramaikan Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-alun Timur GDC Depok

Senin, 20 Juli 2026 - 12:52 WIB

Mengintip Hadiah Fantastis yang Dibawa Pulang Timnas Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Kemeriahan Nobar Final Piala Dunia 2026, Alun-Alun Timur Depok Dipadati Ribuan Suporter

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kolaborasi Forkopimda Depok: Manfaatkan Urban Farming Lewat Tanam Bawang Merah

Berita Terbaru