

SIARAN DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memperkuat pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Terpadu dengan mendorong kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Upaya ini dirancang untuk memastikan setiap hidangan yang disajikan memenuhi standar keamanan pangan siap saji secara optimal.
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Terpadu Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bagi SPPG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025. Regulasi menetapkan bahwa setiap SPPG wajib mengantongi sertifikat tersebut paling lambat tiga bulan sejak mulai beroperasi.
Chandra menekankan bahwa sertifikasi ini bukan sebatas kelengkapan dokumen formalitas. Dokumen ini menjadi syarat mutlak sekaligus jaminan perlindungan awal bagi kesehatan para penerima manfaat, seperti anak-anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok per 21 Agustus 2026, sebanyak 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Hasil pemeriksaan mencatat 168 SPPG atau sekitar 84,8 persen telah memenuhi standar minimal IKL, dan sebanyak 122 SPPG di antaranya resmi memegang SLHS.
Pemkot Depok terus mengupayakan percepatan penerbitan sertifikat tanpa menurunkan standar keselamatan pangan yang berlaku. Kepemilikan SLHS harus menjadi bukti konkret bahwa pengelola dapur SPPG benar-benar menerapkan standar higiene dan sanitasi yang baku, terlebih MBG diproduksi dan dikonsumsi dalam jumlah besar setiap hari.
Chandra menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam penyediaan menu MBG yang bergizi dan aman.
Sumber Berita: Berita Depok














