SiaranDepok –Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan aturan dalam Revisi UU TNI yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, menjadi salah satu pemicu penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.
Ponto awalnya menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karir di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit, dimulai dari bagaimana cara atasan membina para intelijennya.
”Pertanyaannya bagaimana membina para intelijen ini supaya patuh dan taat kepada atasan? Gampang. Harus dilatih,” ujarnya dalam seminar Intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).
Kemudian Ponto mengungkap bahwa dampak perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah yang membuat para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama.
Kondisi ini menciptakan efek yang membuat para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan harapan untuk promosi, sehingga mereka merasa frustrasi dan tidak patuh terhadap atasannya.
”Kan ada, saya bilang itu, mengapa terjadi pelemparan air keras? Nah itu kenapa? Kan saya bilang, itu salah satu akibat ada Undang-Undang TNI yang merubah bintang 1 jadi 60. Bintang 2, 61. bintang 3, 62. Kapan Kolonel? 58 pensiun,” papar Ponto. (Yuda)










