Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

- Reporter

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok menunjukkan aksi sigap dalam menangani kebakaran yang melanda sebuah rumah di Jalan Laut Maluku 1, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (03/03) siang.

Laporan diterima petugas sekitar pukul 13.02 WIB. Tak butuh waktu lama, tim dari Pos Merdeka tiba di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) hanya dalam waktu enam menit setelah menempuh jarak sekitar lima kilometer.

Response Time Enam Menit Cegah Rambatan Api
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Kota Depok, Djoko Setiono, mengungkapkan bahwa kecepatan personel sangat krusial agar kobaran api tidak meluas ke pemukiman padat penduduk.

“Setelah menerima laporan dari warga, petugas langsung menuju lokasi. Dengan response time sekitar enam menit, tim segera melakukan penanganan agar api tidak meluas,” ujar Djoko, Kamis (05/03/26).

Kebakaran yang melanda area seluas kurang lebih 30 meter persegi ini awalnya diketahui warga dari kepulan asap dan kobaran api yang muncul dari dalam rumah. Warga yang sigap pun langsung mendatangi Pos Damkar Merdeka untuk melapor.

Evakuasi Penghuni dan Pemadaman Total
Dalam operasi ini, Damkar Depok mengerahkan dua unit kendaraan pemadam berkapasitas 3.500 liter dan 1.000 liter dengan dukungan empat personel tangguh. Petugas juga berkoordinasi erat dengan unsur TNI dan Polri di lokasi kejadian.

Kabar baiknya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Petugas berhasil menyelamatkan dua orang penghuni rumah, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan.

“Petugas melakukan upaya pemadaman sekaligus pelokalisiran api agar tidak merambat ke bangunan lain. Setelah itu dilanjutkan dengan pendinginan dan penyisiran untuk memastikan kondisi benar-benar aman,” tambah Djoko.

Penyebab dan Kerugian
Objek yang terbakar diketahui merupakan tumpukan barang bekas di dalam rumah. Api berhasil dijinakkan sepenuhnya pada pukul 14.00 WIB.

Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3 juta, sementara penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Asep

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB