BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok,com — BKPSDM Kota Depok memberikan penjelasan penting terkait ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat pada tahun 2025. Saat ini, PPPK Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan karena harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menyampaikan bahwa cuti tahunan memang baru bisa diajukan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu tahun penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada masa awal pengangkatan.

Meski demikian, Endra menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit maupun izin tertentu apabila dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak dasar pegawai selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait perhitungan masa kerja, BKPSDM juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal pelantikan pertama, bukan dihitung ulang dari awal setelah adanya penetapan lainnya.

BKPSDM Kota Depok mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, serta dapat menjalankan tugas secara optimal di masa awal pengangkatan sebagai bagian dari aparatur pemerintah. (Asep)

 

Berita Terkait

Gelar Kegiatan LDKS 2026, SMK Kebon Jeruk Jakbar Gandeng Dirgantara Outbond Training
PKBM PRIMAGO INDONESIA Raih 4 PIALA dan Menjadi Kontingen Terbaik di Ajang Gema Tunas PKBM V Se Jawa Barat Tahun 2026
Petugas Pajak Sering Hadapi Penolakan Warga, Sosialisasi Jadi Kunci Penelusuran di Depok
Kejar Pajak di Tengah Tantangan Warga, Petugas Penelusur Sumbang PAD Rp6,5 Miliar
DPUPR Depok Kerahkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Sampah di Kali Baru Timur
Rayakan Milad ke-26, KOOD Berbudaya Gelar Pesta Seni dan Budaya Tiga Hari di Depok
Harhubnas 2026: Dishub Depok Perkuat Layanan Transportasi Publik dan Konektivitas
Mediasi Perselisihan Buruh Hotel Bumi Wiyata Masih Buntu, Pemkot Depok Siapkan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Optimalkan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinsos Kota Depok Dorong Delapan Pilar Sosial Jadi Penggerak Kemandirian Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Cinta Nabi dan Tanah Air, Pengajian ini Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Usai Pembacaan Asrokol Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Tirta Asasta Depok Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Melalui Aplikasi ASASTAKu

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:02 WIB

DKM Baitul Kamal Bentuk Remaja Masjid, Libatkan Remaja dari Berbagai Kecamatan di Depok

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Dengar Keluhan Warga Perum Kopassus Pelita 1 Sukatani soal UPS dan Wacana Kolaborasi

Senin, 27 Juli 2026 - 08:05 WIB

Cing Ikah: Al-Qur’an Harus Menjadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:12 WIB

Geliat Ekonomi Lokal, Kecamatan Cilodong Gelar JUSS dan Pangan Murah bagi Warga

Berita Terbaru