SiaranDepok.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan tetap memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bantuan tersebut difokuskan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anggota DPRD Kota Depok, Endah Winarti, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjamin masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh layanan kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
“Pola ini diterapkan agar masyarakat kurang mampu atau yang masuk Desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah,” ujar Endah, Rabu (04/02/26).
Sementara itu, bagi masyarakat di luar kategori Desil 1 hingga 5 diarahkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri dengan iuran sekitar Rp37.800 per bulan.
Endah menjelaskan, saat ini sumber pembiayaan PBI berasal dari beberapa skema. Untuk PBI yang bersumber dari APBN tercatat sekitar 250 ribu jiwa, sedangkan PBI yang dibiayai APBD Kota Depok mencapai sekitar 127 ribu jiwa. Adapun PBI dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 tidak tersedia.
“Pengurangan sasaran PBI merupakan hasil dari proses pembersihan dan pemutakhiran data melalui ground checking DTSEN,” jelasnya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Depok mengalokasikan anggaran PBI tahun 2026 sebesar Rp102 miliar.
Ia menegaskan, masyarakat menengah ke bawah yang tergolong kurang mampu dan masuk dalam Desil 1 hingga 5 tetap mendapatkan bantuan jaminan kesehatan secara gratis dari Pemkot Depok.
“Intinya, yang kurang mampu akan tetap dilayani secara gratis. Kecuali yang mampu. Masa anggaran kita berpihak kepada yang mampu,” tegasnya.
Menurut Endah, warga Depok yang tidak mampu tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah tetap hadir memberikan bantuan pelayanan kesehatan, dengan kebijakan yang dinilai semakin tepat sasaran.
“Jadi jangan khawatir bapak dan ibu warga Kota Depok, yang kurang dan tidak mampu tetap kita bantu kesehatannya melalui APBD Kota Depok,” pungkasnya. (Asep)










