



SiaranDepok — Bahar Bin Smith, pendakwah terkenal, bakal segera diperiksa polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang, Provinsi Banten. Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Fitri Yulita, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan. “Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi dan ingin bersalaman dengan Bahar, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Anggota Banser itu kemudian dibawa ke ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Bahar Bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan Bahar Bin Smith akan segera diperiksa sebagai tersangka. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil penyelidikan yang objektif dan transparan.
Bahar Bin Smith memiliki hak untuk membela diri dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Metro Tangerang Kota akan terus mengupdate informasi terkait kasus ini. (Asep)













