SiaranDepok — Kondisi danau atau Situ Tujuh Muara yang berada di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi perbincangan banyak pihak.
Penyebabnya lantaran adanya pembangunan pagar akses menuju situ dan bangunan di atas situ, yang diduga dilakukan pengembang perumahan.
Pemerintah Kota Depok memastikan kegiatan pembangunan tersebut tidak berizin. Pemkot bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), akhirnya membongkar bangunan itu.
Pembongkaran dilakukan untuk melindungi kelestarian Situ Tujuh Muara dan mencegah bangunan tidak berizin.
Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aset Situ Tujuh Muara, kini terdapat bangunan tidak berizin.
Diketahui, bangunan tidak berizin di atas Situ Tujuh Muara sebelumnya mendapatkan teguran dari BBWSCC. (Asep)










