Siarandepok.com – Dalam rangka Hari Jadi ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan hadiah diskon 100 persen khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total dibawah Rp 100 juta untuk tahun 2025.
Wali Kota Depok, Supian Suri menyampaikan, pembebasan PBB-P2 dibawah 100 juta ini diberikan sebagai hadiah kepada masyarakat di Kota Depok.
“Ada kurang lebih 30 ribu objek pajak di bawah 100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di Hari Jadi Ke-26,” tutur Supian Suri saat menghadiri acara Hiburan Rakyat, Jumat malam (25/04/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebutkan, periode pembayaran berlaku mulai dari 25 April hingga 30 Juni 2025.
“Kami akan hapuskan denda PBB untuk masyarakat dimomen Hari Ulang Tahun Depok,” tutupnya.***
