Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

- Reporter

Kamis, 25 April 2024 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Hiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P dari Jawa Tengah (Jateng) yang terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD karena adanya sistem komandante kini menemui titik terang. Sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong yang bertumpu kepada mesin partai ini memungkinkan caleg dengan suara di bawahnya untuk menggeser caleg dengan suara di atasnya, kini telah dicabut.

DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024. Dalam huruf b peraturan tersebut dinyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat sejumlah caleg PDI-P di Jateng yang terancam tidak dilantik karena penerapan sistem komandante yang diatur dalam Peraturan DPD PDIP-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023. Adapaun sejumlah caleg tersebut berada di Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Demak, Jepara, Blora, Batang, Brebes, Banjarnegara, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Grobogan, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Purbalingga, dan Pekalongan. Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P tersebut diminta membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).

Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum. Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.

Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri Wihaji : Tinjau Langsung Simulasi Makan Bergizi Gratis bagi Bumil, Busui, Balita Non PAUD
Bertandang ke Ciparay, Menteri Wihaji Ujicoba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Bumil, Busui dan Balita Non Paud.
SMK Tirtajaya Depok Adakan Kegiatan Kunjungan Industri 2025 ke Bandung Jawa Barat dengan Dirgantara AIA Tour Travel Depok
Informasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025-2026
Mengenal Profil Dr Awaluddin Faj, M.Pd Praktisi, Trainer, Motivator dan Konsultan Sekolah Islam
Lanjutan Promosi PPDB SMP VIS Student One, Sekolah Yang Layak Jadi Pertimbangan Orang Tua
Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Latih Manajemen Sekolah Al-Azhar Kalibanten Semarang untuk Promosi & Marketing PMB Sekolah
DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:44

Menteri Wihaji : Tinjau Langsung Simulasi Makan Bergizi Gratis bagi Bumil, Busui, Balita Non PAUD

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:43

Bertandang ke Ciparay, Menteri Wihaji Ujicoba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Bumil, Busui dan Balita Non Paud.

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:42

SMK Tirtajaya Depok Adakan Kegiatan Kunjungan Industri 2025 ke Bandung Jawa Barat dengan Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Senin, 17 Februari 2025 - 22:00

Informasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:13

Mengenal Profil Dr Awaluddin Faj, M.Pd Praktisi, Trainer, Motivator dan Konsultan Sekolah Islam

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:23

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Latih Manajemen Sekolah Al-Azhar Kalibanten Semarang untuk Promosi & Marketing PMB Sekolah

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:22

DP3AKB Jabar Dorong Kolaborasi Pembangunan Keluarga Ramah Perempuan dan Anak

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:20

Sesmen Kemendukbangga/ Sestama BKKBN: Indonesia Emas 2045 Hanya Bisa Dicapai Melalui Grand Desain Pembangunan Kependudukan

Berita Terbaru