Oleh : Yanisa Qorry ‘Aina
(Guru Bahasa Indonesia SMK Putra Bangsa Depok)
Pandemi dan Era Kenormalan Baru
Pada 2 Maret 2020, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama Covid-19. Saat itulah Indonesia memasuki masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Selama masa pandemi berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, termasuk pada sektor pendidikan. Hingga akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak baru dimulai, semua merasakan perubahan setelah masa pandemi yang melanda belahan dunia. Pada sektor pendidikan misalnya, yang tadinya tidak terbiasa dengan berbagai sarana digital menjadi terbiasa. Guru dan Siswa tidak hanya dapat belajar di kelas, namun juga terbiasa dalam dunia daring (dalam jaringan). Pembelajaran tatap muka tidak hanya dimaknai dalam kelas-kelas, tetapi juga dalam pembelajaran jarak jauh. Setelah penetapan berakhirnya masa pandemi Covid-19 oleh pemerintah, saat itu pula orang-orang memulai era kenormalan baru.
Merdeka Belajar Setelah Pandemi
Setelah masa pandemi berakhir, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim melakukan percepatan program merdeka belajar. Merdeka belajar adalah upaya mewujudkan kemerdekaan dalam belajar, yang artinya siswa memiliki kebebasan untuk berpikir dan berekspresi. Hal ini sejalan dengan semangat Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara yaitu memerdekakan manusia khususnya dalam hal pendidikan.
Merdeka belajar merupakan konsep pengembangan pendidikan yang diharapkan seluruh pemangku kepentingan menjadi agen perubahan (agent of change). Para pemangku kepentingan tersebut meliputi keluarga, guru, institusi pendidikan, dunia industri, dan masyarakat. Adapun indikator keberhasilan Merdeka Belajar, yaitu; partisipasi siswa-siswi dalam pendidikan Indonesia yang merata, pembelajaran yang efektif, dan tidak adanya ketertinggalan anak didik. Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 juga mendorong percepatan pada lingkungan pendidikan sehingga berbasis teknologi. Lingkungan pendidikan yang difasilitasi teknologi dapat menjadi tempat bertumbuhnya keleluasaan berpikir dan keberaniaan berinovasi. Selain itu, kerjasama berbagai pihak pada era kemajuan teknologi juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran dalam berbagai pembelajaran, saling membantu dalam memperbaiki kemampuan dan sumber daya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah bekerja keras mempersiapkan guru dalam menghadapi sistem mengajar dengan menggunakan teknologi tersebut.
Merdeka belajar telah mendorong inovasi di lembaga pendidikan, serta meningkatkan kompetensi guru. Guru yang merdeka dalam mengajar adalah yang dapat menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan siswa. Dengan demikian tujuan merdeka belajar dalam menciptakan suasana belajar yang bahagia dapat tercapai. Dengan demikian sistem pengajaran di Indonesia akan menjadi lebih menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik.
