Kandungan QS Al Maidah Ayat 3, Larangan Mengonsumsi Makanan Haram

- Reporter

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – QS Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al-Quran dan tergolong dalam surat madaniyah. Itu artinya, ayat-ayat surat Al Maidah diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah yakni saat peristiwa haji wada’. Ayat-ayat dalam surat Al Kandungan QS Al Maidah Ayat 3, Larangan Mengonsumsi Makanan HaramMaidah diketahui mempunyai makna mendalam bagi kehidupan manusia. Salah satunya yaitu surat Al Maidah ayat 3.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberitahukan hamba-Nya terkait larangan mengonsumsi semua makanan yang diharamkan. Di mana terdiri dari bangkai binatang atau binatang yang mati bukan karena di sembelih dan diburu. Allah SWT juga menjelaskan alasan larangan mengonsumsi bangkai binatang. Sebab, di dalam bangkai bintang mengandung darah beku yang berbahaya bagi agama dan tubuh manusia.

Karenanya, Allah SWT mengharamkan umat-Nya untuk mengonsumsi bangkai bintang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 3 dalam Al-Quran.

QS Al Maidah ayat 3

Adapun bacaan surat Al Maidah ayat 3 adalah sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala

Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Isi Kandungan Al Maidah Ayat 3

Dalam surat ini, dijelaskan mengenai beberapa hal. Berikut isi kandungan surat Al Maidah ayat 3:

a. Allah SWT mengharamkan beberapa macam binatang

Allah SWT mengharamkan beberapa jenis binatang untuk dijadikan makanan. Mulai dari bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, hewan yang disembelih untuk berhala, hewan yang tercekik, hewan yang dipukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas hingga hewan yang tidak sempat disembelih dengan nama Allah SWT.

b. Larangan mengundi nasib

Ayat ini juga mejelaskan larangan mengundi nasib menggunakan anak panah seperti yang dilakukan orang Arab jahiliyah. Hal ini lantaran mengundi nasib dengan anak panah sama halnya seperti bermain judi.

c. Agama Islam adalah agama yang paling sempurna

Al Maidah ayat 3 juga menegaskan jika agama Islam adalah agama yang paling sempurna. Sehingga siapapun tidak boleh membuat syariat baru ataupun menghapus syariat yang telah ada

d. Penegasan Islam adalah agama yang diridhoi Allah SWT

Selain itu, ditegaskan pula jika Islam merupakan agam yang diridhoi Allah SWT. Penegasan mengenani agama Islam ini juga termaktub dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 85.

e. Orang kafir yang berputus asa untuk mengalahkan umat Islam

Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

f. Apabila terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan

Maksudnya adalah diperbolehkan umat Islam mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Asalkan dalam kondisi terpaksa seperti yang dijelaskan oleh ayat ini.

Akan tetapi umat manusia diperintahkan hanya boleh mengonsumsi makanan yang diharamkan secara terpaksa secukupnya saja. Agar dapat bertahan hidup. Menilik dari itu, Islam telah memberikan jalan keluar kepada manusia di berbagai kondisi. Terutama pada kondisi darurat dan terjepit. Di mana agama Islam tidak dapat membuat manusia mendapatkan alasan untuk melakukan perbuatan dosa.

Berita Terkait

Bahasa Ibu: Tersisih di Rumah Sendiri
BBM dan Bahasa Kekuasaan: Ketika Pernyataan Menteri Menguji Psikologi Publik
Logat Jawa: Kesalahan Berbahasa atau Identitas Linguistik?
Stres di Tengah Santai: Saat Bahasa Feed dan Notifications Memaksa Otak Kita Multitasking
EYD di Tengah Tren Mengetik Gaul: Menemukan Kembali Standar Berbahasa
MENGAPA PIKIRAN DAN UCAPAN TIDAK SEJALAN? PERSPEKTIF PSIKOLIGUISTIK
Kenapa Setan Sekarang Bicara Bahasa Jawa Kromo? Rahasia di Balik Teror Linguistik Film Horor Kita
Anatomi Racun Diksi: Mengapa Kita Lebih Suka Membedah Fisik daripada Kebijakan?

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru