Berlaku Selama 20 Tahun, Perda RT RW Kota Depok Sudah Disahkan

- Reporter

Selasa, 4 Oktober 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mendapat serah terima Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2022-2042. Yang Berlaku selama 20 tahun, Perda tersebut awalnya sudah disahkan oleh Pemerintah Pusat melewati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

“Senang sekali rencana tata ruang wilayah Kota Depok sudah selesai, sehingga program-program pembangunan ke depan yang diagendakan direncanakan bisa berjalan,” ujar Imam.

“Karena banyak yang nunggu banget tata ruang kita selesai sehingga perizinan-perizinan yang tertuang dalam peraturan tersebut bisa segera bisa dilaksanakan,” sambungnya.

Pada momen tersebut, Imam mengatakan bahwa saat ini pola pembangunan yang dipentingkan adalah pembangunan Kota Hijau dan Kota Biru. Kota Hijau yang melambangkan ruang terbuka atau pohon sedangkan Kota Biru melambangkan air.

Ia berharap, untuk ke depannya RT RW di Kota Depok dapat semakin berkembang. Sehingga, konsep pembangunan untuk semua atau rahmatan lil alamin dapat terus diwujudkan.

“Maksudnya pembangunan bukan saja untuk manusia tapi untuk seluruh mahluk hidup, tumbuh-tumbuhan, binatang, udara, air dan darat, ini yang harus kita bangun. Kerena konsep yang dari rasulullah juga bilang begitu sebagai konsep rahmatan lil alamin,” tutupnya.

Berita Terkait

Gerry Wahyu Riyanto Temui Warga Cilangkap, Soroti Sampah dan Manfaat Program MBG
Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026
Pemkot Depok Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Operasional Masjid Al-Kohinoor Saat Tarling
PMI Kota Depok Siagakan 30–40 Relawan di Enam Pos Pengamanan Jelang Idulfitri 1447 H
Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H
Supian Suri Umumkan Rencana RKAI di Eks SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Underpass Akses Rumah Sakit Universitas Indonesia Saat Tarling di Beji
Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel
Pemkot Depok Dukung Pembangunan Rusun MBR di Sukmajaya, Target Tampung Hingga 170 Ribu Unit Hunian

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gerakan Primago Peduli, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago dan Pecinta Anak Yatim (Pay Do IT) Tunaikan 276Jt Untuk Program Beasiswa Pendidilan Laskar Langit Tahun Ajaran 2025-2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:56 WIB

Pemkot Depok Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Operasional Masjid Al-Kohinoor Saat Tarling

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

PMI Kota Depok Siagakan 30–40 Relawan di Enam Pos Pengamanan Jelang Idulfitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkot Depok Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Saat Libur Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:29 WIB

Bukber Keluarga Besar Dirgantara AIA Group 2026: Perkuat Silaturahmi TL Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:03 WIB

Pemkot Depok Dukung Pembangunan Rusun MBR di Sukmajaya, Target Tampung Hingga 170 Ribu Unit Hunian

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Berita Terbaru