Alun-alun Depok Melayani Peminjaman Fasilitas Olahraga 

- Reporter

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Alun-alun Kota Depok memiliki beberapa jenis fasilitas yang bisa digunakan oleh masyarakat umum. Di antaranya, obyek tempat rekreasi, layanan untuk tempat penelitian dan izin peminjaman Alun-Alun Depok untuk kegiatan tertentu.

“Kami juga melayani peminjaman sarana olahraga di Alun-alun Kota Depok. Jika ingin mengirimkan surat izin peminjaman fasilitas, dapat konfirmasi melalui nomor telepon (021) 83728077 sebelum kedatangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahatim.

Ia pun menjelaskan, prosedur yang harus dipenuhi jika ingin meminta izin peminjaman, pertama kirimkan surat permohonan tertulis kepada Kepala DLHK Depok yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan, waktu serta jumlah peserta kegiatan.

Lalu, membuat rundown atau susunan acara dan menyertakan kontak penanggung jawab acara.

“Surat permohonan diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan. Untuk kegiatan dengan peserta di atas 200 orang dan bersifat komersil, harus mengajukan surat izin ke Wali Kota Depok dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda (Satgas Covid-19). Serta, surat izin keramaian dari kepolisian setempat,” ujarnya.

Ety menjelaskan, pemohon wajib memberikan foto dokumentasi terbaik. Kemudian, menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sanggup untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-alun Kota Depok.

“Jika ada kerusakan fasilitas, bersedia mengganti. Menunda atau mengganti jadwal jika terjadi jadwal yang bersamaan serta mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ety.

“Khusus peminjaman sarana olahraga yang bersifat rutin, kami evaluasi setiap tiga bulan dan untuk penelitian, wajib menyertakan surat rekomendasi izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga surat pengantar izin penelitian dari kampus, diajukan ke DLHK Depok,” tutupnya.

Berita Terkait

Musrenbang Cinere Sepakati Anggaran Rp300 Juta per RW untuk Pembangunan 2027
Wakil Menteri Agama Juluki Supian Suri ‘Bapak Madrasah Kota Depok’, Beri Perhatian Lebih Pada Sektor Pendidikan dan Agama
Serahkan Lahan dan Bangunan MTs Negeri ke Kemenag, Walikota Depok Supian Suri Komitmen Pada Kemajuan Pendidikan 
Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur
Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat
Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC
BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim
Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:02 WIB

Musrenbang Cinere Sepakati Anggaran Rp300 Juta per RW untuk Pembangunan 2027

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:20 WIB

Wakil Menteri Agama Juluki Supian Suri ‘Bapak Madrasah Kota Depok’, Beri Perhatian Lebih Pada Sektor Pendidikan dan Agama

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:14 WIB

Serahkan Lahan dan Bangunan MTs Negeri ke Kemenag, Walikota Depok Supian Suri Komitmen Pada Kemajuan Pendidikan 

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB

Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:41 WIB

SPPG Mampang 3 Resmi Beroperasi, Pemkot Depok Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru