SiaranDepok.com – Alun-alun Kota Depok memiliki beberapa jenis fasilitas yang bisa digunakan oleh masyarakat umum. Di antaranya, obyek tempat rekreasi, layanan untuk tempat penelitian dan izin peminjaman Alun-Alun Depok untuk kegiatan tertentu.
“Kami juga melayani peminjaman sarana olahraga di Alun-alun Kota Depok. Jika ingin mengirimkan surat izin peminjaman fasilitas, dapat konfirmasi melalui nomor telepon (021) 83728077 sebelum kedatangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahatim.
Ia pun menjelaskan, prosedur yang harus dipenuhi jika ingin meminta izin peminjaman, pertama kirimkan surat permohonan tertulis kepada Kepala DLHK Depok yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan, waktu serta jumlah peserta kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, membuat rundown atau susunan acara dan menyertakan kontak penanggung jawab acara.
“Surat permohonan diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan. Untuk kegiatan dengan peserta di atas 200 orang dan bersifat komersil, harus mengajukan surat izin ke Wali Kota Depok dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda (Satgas Covid-19). Serta, surat izin keramaian dari kepolisian setempat,” ujarnya.
Ety menjelaskan, pemohon wajib memberikan foto dokumentasi terbaik. Kemudian, menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sanggup untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-alun Kota Depok.
“Jika ada kerusakan fasilitas, bersedia mengganti. Menunda atau mengganti jadwal jika terjadi jadwal yang bersamaan serta mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ety.
“Khusus peminjaman sarana olahraga yang bersifat rutin, kami evaluasi setiap tiga bulan dan untuk penelitian, wajib menyertakan surat rekomendasi izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga surat pengantar izin penelitian dari kampus, diajukan ke DLHK Depok,” tutupnya.
