Alun-alun Depok Melayani Peminjaman Fasilitas Olahraga 

- Reporter

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Alun-alun Kota Depok memiliki beberapa jenis fasilitas yang bisa digunakan oleh masyarakat umum. Di antaranya, obyek tempat rekreasi, layanan untuk tempat penelitian dan izin peminjaman Alun-Alun Depok untuk kegiatan tertentu.

“Kami juga melayani peminjaman sarana olahraga di Alun-alun Kota Depok. Jika ingin mengirimkan surat izin peminjaman fasilitas, dapat konfirmasi melalui nomor telepon (021) 83728077 sebelum kedatangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahatim.

Ia pun menjelaskan, prosedur yang harus dipenuhi jika ingin meminta izin peminjaman, pertama kirimkan surat permohonan tertulis kepada Kepala DLHK Depok yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan, waktu serta jumlah peserta kegiatan.

Lalu, membuat rundown atau susunan acara dan menyertakan kontak penanggung jawab acara.

“Surat permohonan diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan. Untuk kegiatan dengan peserta di atas 200 orang dan bersifat komersil, harus mengajukan surat izin ke Wali Kota Depok dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda (Satgas Covid-19). Serta, surat izin keramaian dari kepolisian setempat,” ujarnya.

Ety menjelaskan, pemohon wajib memberikan foto dokumentasi terbaik. Kemudian, menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sanggup untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-alun Kota Depok.

“Jika ada kerusakan fasilitas, bersedia mengganti. Menunda atau mengganti jadwal jika terjadi jadwal yang bersamaan serta mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ety.

“Khusus peminjaman sarana olahraga yang bersifat rutin, kami evaluasi setiap tiga bulan dan untuk penelitian, wajib menyertakan surat rekomendasi izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga surat pengantar izin penelitian dari kampus, diajukan ke DLHK Depok,” tutupnya.

Berita Terkait

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot
Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal
Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak
Angkat Tema Kalimantan, Bakul Budaya Nusantara Perluas Kolaborasi Kebudayaan di HUT ke-4
Masjid Al Maghfirah di Depok Dipugar, Pembangunan Ditargetkan Rampung Lima Tahun
Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026
Mengenal Porprov Jabar, Panggung Unjuk Gigi Atlet Daerah menuju Prestasi Provinsi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 September 2026 - 10:01 WIB

Pemkot Depok Komitmen Dukung Bakul Budaya Nusantara Lestarikan Kebudayaan Lokal

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Viral Video Pelajar Beli Miras, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Sidak

Senin, 14 September 2026 - 09:50 WIB

Angkat Tema Kalimantan, Bakul Budaya Nusantara Perluas Kolaborasi Kebudayaan di HUT ke-4

Senin, 14 September 2026 - 08:12 WIB

Masjid Al Maghfirah di Depok Dipugar, Pembangunan Ditargetkan Rampung Lima Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 12:56 WIB

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Depok Dorong PT Tirta Asasta Tingkatkan Layanan Lewat Asasta Fun Run 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 11:10 WIB

Mengenal Porprov Jabar, Panggung Unjuk Gigi Atlet Daerah menuju Prestasi Provinsi

Jumat, 11 September 2026 - 21:53 WIB

Konsisten Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Depok Sabet Penghargaan Skala ASEAN

Berita Terbaru

Rapat Kerja FSSKD Tahun 2026 sekaligus Pengukuhan Pengurus FSSKD Periode 2026–2030 oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. (Foto: Sumber istimewa)

Berita

FSSKD Siapkan Festival Sepak Bola Grassroot

Senin, 14 Sep 2026 - 12:54 WIB