Alun-alun Depok Melayani Peminjaman Fasilitas Olahraga 

- Reporter

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Alun-alun Kota Depok memiliki beberapa jenis fasilitas yang bisa digunakan oleh masyarakat umum. Di antaranya, obyek tempat rekreasi, layanan untuk tempat penelitian dan izin peminjaman Alun-Alun Depok untuk kegiatan tertentu.

“Kami juga melayani peminjaman sarana olahraga di Alun-alun Kota Depok. Jika ingin mengirimkan surat izin peminjaman fasilitas, dapat konfirmasi melalui nomor telepon (021) 83728077 sebelum kedatangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahatim.

Ia pun menjelaskan, prosedur yang harus dipenuhi jika ingin meminta izin peminjaman, pertama kirimkan surat permohonan tertulis kepada Kepala DLHK Depok yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan, waktu serta jumlah peserta kegiatan.

Lalu, membuat rundown atau susunan acara dan menyertakan kontak penanggung jawab acara.

“Surat permohonan diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan. Untuk kegiatan dengan peserta di atas 200 orang dan bersifat komersil, harus mengajukan surat izin ke Wali Kota Depok dan melampirkan surat rekomendasi dari Bappeda (Satgas Covid-19). Serta, surat izin keramaian dari kepolisian setempat,” ujarnya.

Ety menjelaskan, pemohon wajib memberikan foto dokumentasi terbaik. Kemudian, menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sanggup untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan menyanggupi ketentuan yang berlaku di Alun-alun Kota Depok.

“Jika ada kerusakan fasilitas, bersedia mengganti. Menunda atau mengganti jadwal jika terjadi jadwal yang bersamaan serta mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ety.

“Khusus peminjaman sarana olahraga yang bersifat rutin, kami evaluasi setiap tiga bulan dan untuk penelitian, wajib menyertakan surat rekomendasi izin penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juga surat pengantar izin penelitian dari kampus, diajukan ke DLHK Depok,” tutupnya.

Berita Terkait

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas
Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan
Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau
Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok
Semarak Tahun Baru Islam di Depok: Kajian Al-Hikam hingga Santunan Ratusan Anak Yatim
Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim
Menjaga Keasrian Pondok Cina: Langkah Nyata Merawat Wajah Kota Depok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:47 WIB

Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:13 WIB

Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Akses Kesehatan Makin Mudah, 711 Buruh di Depok Terima Kartu Bhayangkara Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bunda Forum Anak Depok Ajak Anak Jaga Kesehatan Mental dan Bijak Manfaatkan Teknologi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:29 WIB

Ketua RW 15 Kemirimuka Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Digunakan untuk Kepentingan Warga

Berita Terbaru