Segini Gaji yang Diterima Anggota DPRD Jabar Dudy Pamuji

- Reporter

Jumat, 30 September 2022 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Dudy Pamuji, politisi asal Partai Golkar dilantik menjadi anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jabar sisa masa jabatan hingga 2024.

Dudy Pamuji dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menggantikan Herman Sutrisno, Anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Golkar yang terkena kasus korupsi atau bisa disebut jadi maling uang rakyat.

Pelantikan Dudy Pamuji telah ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jabar pada Jumat, 23 September 2022.

Resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dudy Pamuji akan mendapatkan gaji dan banyak tunjangan dan fasilitas dari APBD.

Berdasarkan Pergub Jawa Barat No.44 Tahun 2021 Dudy Pamuji bakal mendapatkan gaji dan tunjangan diantaranya :

1. Gaji

2. Uang representasi

3. Tunjangan keluarga

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan beras

6. Tunjangan PPh alias tunjangan khusus

7. Tunjangan berupa iuran asuransi kesehatan

8. Uang paket

9. Tunjangan Badan Musyawarah

10. Tunjangan Komisi

11. Tunjangan Badan Anggaran

12. Tunjangan Badan Kehormatan

13. Tunjangan reses

14. Tunjangan transportasi

15. Tunjangan alat kelengkapan lainnya

16. Tunjangan perumahan

17. Uang jasa pengabdian

18. Tunjangan kecelakaan

19. Tunjangan komunikasi intensif

20. Fasilitas publikasi (jatah Adikarya Parlemen) Rp5 juta perbulan selama 1 tahun

Berita Terkait

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026
Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik
Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka
Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih
Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN
U-Turn Jalan Kartini Depok Ditutup Uji Coba, Ini Rute Alternatif untuk Pengendara
Wali Kota Depok dan Masyarakat Meriahkan Senam Massal KORMI x Aloha Max di DOS
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Depok College Access Resmi Beroperasi Penuh, Layanan Beasiswa Kini Bisa Daring dan Tatap Muka

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lurah dan Warga Beji Depok Kompak Pasang Bendera Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Pemkot Depok Alokasikan Rp1 Miliar Lebih untuk Perbaiki Trotoar Amblas di SeCAWAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Bakal Bagikan 3.403 Bendera Gratis saat CFD

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kebakaran Melanda Komplek Kopassus Sukatani Depok, 5 Unit Damkar Dikerahkan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru