SiaranDepok.com – Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya DPRD Kota Bogor menghapus penyetujuan uang dalam pelibatan modal untuk perusahaan plat merah tersebut.
Hal ini diambil setelah tim pansus menyelesaikan rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor.
Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin, mengatakan selain penghapusan modal berupa uang, DPRD Kota Bogor juga minta supaya Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” ujar Zaenul
Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya ada modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.
Zaenul mengungkapkan ketiga bangunan tersebut sudah siap untuk dikasih ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bernilai Rp503 miliar.
Sehingga Zaenul menegaskan bahwa adanya poin dimana pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.
“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah diakui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.
