siarandepok.com – Depok berplat nomor putih, setidaknya ada 10.147 kendaraan , baik mobil maupun sepeda motor, yang mengganti Plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor hitam dengan putih. Transisi warna harus melalui beberapa proses dan tidak dilakukan secara acak.
Petugas Tata Usaha (Pamin) Tata Usaha (TU) Samsat Kota Depok, Iptu Dewanto Nugroho mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang mengganti warna plat nomor terdiri dari 8.427 unit kendaraan roda dua (R2) dan 2.044 unit kendaraan roda empat. beroda (R4).
“Hingga saat ini, Rabu 21 September 2022 pemakaian plat putih di Depok R2 8.427 dan R4 2.044,” paparnya, Rabu (21/09/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dewanto, pengguna pelat putih di Kota Depok adalah kendaraan yang baru membeli kendaraan baru pada September 2022. Selain itu, bagi yang sudah memperpanjang masa sewa kendaraan akan diberikan pelat nomor putih.
“Untuk mekanismenya adalah kendaraan R2 dan R4 baru. Lalu, kendaraan yang STNK-nya sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemilik kendaraan yang masih berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak boleh mengganti warna plat nomornya. Sebab, penggantian warna tersebut merupakan satu kesatuan dengan perpanjangan masa berlaku STNK.
“Bila masa berlaku STNK sudah habis, yang dilakukan wajib pajak adalah datang ke Samsat setempat, lalu cek fisik kendaraan, setelah cek fisik kendaraan, daftar di loket perpanjangan dan verifikasi 5 tahun,” jelas Dewanto.
Setelah melakukan prosedur, kata Dewanto, pemilik kendaraan bisa mendatangi unit TNKB setempat di Samsat untuk mengambil plat nomor putih.
“Jadi mulai 1 September 2022, plat hitam diganti dengan plat putih,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggantian plat nomor tersebut tidak dikenakan biaya khusus. Pemilik kendaraan cukup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pokok saja.
“PNBP biayanya Rp 60 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk mobil,” jelas Dewanto.
Meski demikian, DPR menyadari, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi penurunan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, perekonomian masyarakat terguncang akibat pandemi Covid-19.
“Perekonomian masyarakat kita terguncang dengan adanya pandemi Covid-19 sehingga banyak yang tidak membayar pajak, dan pemerintah mencoba melakukan sejumlah inovasi, misalnya dengan bleaching,” ungkapnya.
Sekadar informasi, ketentuan yang telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) tentang TNKB Kendaraan Bermotor Perorangan, Badan Hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Tujuannya untuk meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang.
(Diana Hanny)

