Usai Raih NPSN, Primago Siap Kembangkan SDI dan SMPI

- Reporter

Senin, 21 Maret 2022 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com- Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Depok yang berlokasi di Palem Ganda Asri, Jalan Raya Tupai Blok A No 3, Meruyung, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat, resmi meraih NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

Awaluddin Faj, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Primago Indonesia sekaligus Tim Ketua Perizinan Legalitas Lembaga LKP, SDI-SMPI, PKBM dan Pesantren Modern Primago mengatakan “Puji Syukur Alhamdulillah, Perlahan Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Depok meraih izin resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok baik Izin Resmi LKP Lembaga Bimbel Primago, PKBM Primago dan kini telah Terbit NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Primago Indonesia.

Lembaga PRIMAGO diharapkan menjadi lembaga yang akan mewadahi kebutuhan masyarakat upaya persiapan masuk pesantren dalam membangun 4M (Mental, Mindset, Materi dan Menerima) bagi calon santri dan calon walisantri. Ungkap ustadz Awaluddin Faj.

Pesantren Modern Primago Depok Siap Bergabung Menjadi Anggota FPA (Forum Pesantren Alumni Gontor)

Dengan diterbitkannya, NPSN PRIMAGO diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang lebih kompeten, multitalenta dan kreatif sehingga siap masuk Pesantren khususnya Pondok Modern Darussalam Gontor.

Dengan memiliki NPSN, akan lebih diakui secara administrasi, mampu mengisi data dapodik sekolah, tentu hal ini setelah melengkapi administrasi yang panjang seperti harus memiliki ijin operasional dan akta notaris yayasan, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Harapannya Dengan adanya NPSN, lembaga memiliki standar untuk menjaga kualitas. Ungkapnya.

Bapak Bambang Selaku Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok Berpesan “Dengan memiliki NPSN, tentunya kualitas dari lembaga tersebut sangat baik, dan bisa lebih dipercaya masyarakat, karena sudah resmi secara administrasi di pemerintah, maka dari itu tertib administrasi harus dilakukan oleh lembaga PRIMAGO.

Lembaga yang memiliki NPSN maka memiliki legalitas secara administrasi dan lembaga tersebut akan menjadi lebih nyaman lagi dalam menjalankan segala operasionalnya dalam keseharian. Ungkapnya.

Berita Terkait

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!
Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal
Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial
Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?
Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?
Isu Geopolitik Memanas, Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Haji 2026
2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026
Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:01 WIB

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Rabu, 15 April 2026 - 12:47 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 April 2026 - 09:29 WIB

Apa yang Disepakati dari Pertemuan Sjafrie dan Menteri Perang AS di Pentagon?

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

Menlu Iran-Utusan AS Diklaim Hampir Baku Hantam saat Nego, Gegara Apa?

Rabu, 15 April 2026 - 08:04 WIB

2.423 Jemaah Haji Depok Siap Berangkat, Enam Kloter Diberangkatkan Mulai 22 April 2026

Rabu, 15 April 2026 - 08:01 WIB

Diskarpus Depok Genjot Digitalisasi Buku Letter C di 17 Kelurahan Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 07:59 WIB

Jelang HUT ke-27, PUPR Depok Masifkan Penataan Kabel Udara di Berbagai Titik Strategis

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Iran Ejek Trump Gagal Blokade Laut: Selat Hormuz Bukan Media Sosial

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:32 WIB