Polisi Segel Gudang Minyak Di Depok Karena Melakukan Kemas Ulang

- Reporter

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Polisi memeriksa gudang pengemasan ulang minyak goreng di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok Pemeriksaan itu karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum dalam pendistribusian minyak goreng.

Kasat Reskrim PaIres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan awalnya mendapat laporan dari masyarakat. Polsek Bojongsari kemudian melakukan pengecekan sebelum akhirnya bersama PaIres Depok mendatangi  TKP.

“Melakukan pengecekan TKP yang diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan Namun,nanti masih kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya,”  papar Yogen kepada wartawan di lokasi, Selasa (15/3/2022).

Adapun kemungkinan motif yang dilakukan yakni mengganti kemasan dan menjual kembali minyak goreng dengan harga yang lebih mahal. Polisi juga akan mendalami apakah ada penambahan atau oplosan minyak goreng jenis tertentu untuk merekayasa.

‘’Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk derijen ukuran 18 liter. kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan 1 atau 2 liter menggunakan merek yang berbeda ini akan kita dalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah.” sambungnya.

Adapun polisi telah amankan 2.300 minyak goreng yang telah siap didistribusikan ke toko-toko lain di wilayah Depok hingga Parung, Bogor. Beberapa barang dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pendalaman .

“Sementara ada 2.300 yang sudah siap didistribusikan ke toko-toko yang memang sudah menjadi langganan. Kemudian apabila sisa akan disalurkan ke pedagang-pedagang lain.

(Polisi) memberikan police line dilokasi, barang-barang yang sudah diamankan hari ini agar tidak keluar lagi. Beberapa sampel kita bawa ke Polres untuk dijadikan barang bukti” kata Yogen.

Gudang penyimpanan minyak goreng ini disebut sudah beroperasi seiak 2018.  Beberapa saksi di TKP sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu
Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan
Longsor di Kemiri Muka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Lakukan Penanganan dan Perkuat Struktur Tanah
Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta
Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WIB

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 13:23 WIB

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 April 2026 - 13:19 WIB

Mayor Windra Sanur yang 8 Tahun Jadi Paspampres Jokowi Pindah Tugas Jadi Kasdim Tigaraksa Tangerang

Rabu, 22 April 2026 - 13:17 WIB

Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan Jawa Barat, Kepala DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Dukung Kebijakan Depok ASRI, Kwarran Pancoran Mas Gencarkan GOS Pilah dan Kelola Sampah dari Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Nikah Sederhana di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Pengantin Dapat Bantuan DP Rumah Rp5 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 08:24 WIB

Disdik Depok Apresiasi Galeri Siti Nurul, Jadi Inspirasi Edukasi Berbasis Sejarah

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Update Konflik: Iran Beri Syarat “All-in” ke Amerika Serikat

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Tok! Trump Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:26 WIB

Berita

Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:23 WIB