Pemilik Gudang Penimbun Minyak di Banjar di Tetapkan Sebagai Tersangka

- Reporter

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng di Kota Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z ditetapkan tersangka. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. “Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Kombes Pol Suhasto terus menyusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana. Kasus ini menjadi perhatian di tengah kelangkaan minyak goreng. “Kasus ini kan jadi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas,” kata Rifa’i.

Sebelumnya, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter. Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim menggeledah di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).

Berita Terkait

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal
Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall
Atasi Dampak Kemarau, Ratusan Warga dan Aparatur Sawangan Depok Gelar Salat Istisqa
Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan
Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:35 WIB

Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Berita Terbaru

Berita

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:30 WIB