Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

- Reporter

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Cara membuat surat pindah online perlu diketahui warga negara Indonesia (WNI). Ini akan mempermudah Anda untuk mengurus dokumen perpindahan domisili tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Surat pindah akan sangat berguna untuk keperluan mengurus dokumen perbankan, melamar pekerjaan, hingga mendaftar di instansi tertentu.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Jika dulunya mengurus surat pindah hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil terkait, maka kini Anda bisa mengajukan secara online. Anda bahkan bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuan diverifikasi. Berikut cara membuat surat pindah online yang wajib Anda ketahui, dilansir dari laman resmi Dukcapi

Cara Membuat Akta Kelahiran Online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak Persyaratan Mengurus Surat Pindah Online: Sebelum mengurus surat pindah secara online, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

Cara Membuat KK Online.

Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah 4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini

Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil

  1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB
  2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.
  3. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.

 

Berita Terkait

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
Mentoring dan Coaching 2.0 : Strategi pencapaian target Quick Wins Kemendukbangga di Jawa Barat Jawa Barat
Pesantren Leadership Primago adakan Workshop Imla “Kupas Tuntas Materi Ujian Masuk Gontor” Tahun 2025
PKBM PRIMAGO Depok adakan kegiatan Workshop Robotik Untuk Pemula Bagi Anak, Orang Tua dan Kepala Lembaga Pendidikan
Dengan Sound Horeg dan Lagu “Oke Gas”, Relawan Generasi SS Antar Supian Suri – Chandra Rahmansyah Menghantarkan Kemenangan di Pilkada Depok
Kritisi Masalah Kemacetan, Warga Minta Program Dishub Depok Diaudit Beserta Anggarannya
Guru Student One Ikuti Pelatihan Penanganan Emotional Disorder
Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math, Jadikan Pelajaran Matematika Penuh Makna

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:21

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:23

Mentoring dan Coaching 2.0 : Strategi pencapaian target Quick Wins Kemendukbangga di Jawa Barat Jawa Barat

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:57

Pesantren Leadership Primago adakan Workshop Imla “Kupas Tuntas Materi Ujian Masuk Gontor” Tahun 2025

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:38

PKBM PRIMAGO Depok adakan kegiatan Workshop Robotik Untuk Pemula Bagi Anak, Orang Tua dan Kepala Lembaga Pendidikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:07

Dengan Sound Horeg dan Lagu “Oke Gas”, Relawan Generasi SS Antar Supian Suri – Chandra Rahmansyah Menghantarkan Kemenangan di Pilkada Depok

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:03

Guru Student One Ikuti Pelatihan Penanganan Emotional Disorder

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:35

Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math, Jadikan Pelajaran Matematika Penuh Makna

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:46

Pesantren Yang Bagus Untuk Warga di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan sekitarnya

Berita Terbaru

Headline

Depok Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor

Jumat, 24 Jan 2025 - 09:21