SiaranDepok.com – Polri telah pastikan oknum polisi yang berinisial Aipda AS akan diproses hukum dan tentu akan dikenakan sanksi.
Karena tidak acuh terhadap laporan dari driver Ojek Online bernama Charly yang berusia 38 tahun yang baru saja kehilangan motornya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan “bahwa pelaku akan diberi sanksi sesuai UU yang berlaku.” di Mabes Polri Jaksel, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga : Kematian Mahasiswi Indonesia di Kanada Bukan Karena Tindak Kriminal – Siaran Depok
Ramadhan juga mengingatkan seluruh pemimpin disetiap jajaran kepolisian untuk terus mengawasi anggotanya dengan teliti agar kejadian yang sama tidak terulang.
Sebelumnya, Charly sempat cekcok dengan oknum Polsek Cileungsi saat membuat surat laporan kehilangan. Charly menjelaskan kronologi keributan tersebut.
Setelah motornya hilang, dia mulanya melapor ke Polsek Klapanunggal untuk membuat laporan kehilangan pada Senin 10 Januari 2022.
Namun, dia diarahkan untuk melapor ke Polsek Cileungsi lantaran kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Pada saat itu saya langsung ke Polsek dekat rumah, Polsek Klapanunggal. Saya sampaikan kepentingan mengurus surat kehilangan kendaraan bermotor, pihak kepolisian bertanya di mana kejadiannya. Saya bilang di Jalan Setu. Kalau Jalan Setu sudah masuk ranah Polsek Cileungsi,” ujar Charly.