Sanksi Tegas Untuk Polisi Yang Tidak Acuh Pada Laporan Ojol

- Reporter

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Polri telah pastikan oknum polisi yang berinisial Aipda AS akan diproses hukum dan tentu akan dikenakan sanksi.

Karena tidak acuh terhadap laporan dari driver Ojek Online bernama Charly yang berusia 38 tahun yang baru saja kehilangan motornya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan “bahwa pelaku akan diberi sanksi sesuai UU yang berlaku.” di Mabes Polri Jaksel, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga : Kematian Mahasiswi Indonesia di Kanada Bukan Karena Tindak Kriminal – Siaran Depok

Ramadhan juga mengingatkan seluruh pemimpin disetiap jajaran kepolisian untuk terus mengawasi anggotanya dengan teliti agar kejadian yang sama tidak terulang.

Sebelumnya, Charly sempat cekcok dengan oknum Polsek Cileungsi saat membuat surat laporan kehilangan. Charly menjelaskan kronologi keributan tersebut.

Setelah motornya hilang, dia mulanya melapor ke Polsek Klapanunggal untuk membuat laporan kehilangan pada Senin 10 Januari 2022.

Namun, dia diarahkan untuk melapor ke Polsek Cileungsi lantaran kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu saya langsung ke Polsek dekat rumah, Polsek Klapanunggal. Saya sampaikan kepentingan mengurus surat kehilangan kendaraan bermotor, pihak kepolisian bertanya di mana kejadiannya. Saya bilang di Jalan Setu. Kalau Jalan Setu sudah masuk ranah Polsek Cileungsi,” ujar Charly.

Berita Terkait

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!
Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!
Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan
Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga
Menjelang Porprov Jabar 2026, PB siapkan Rekomendasi Hotel dan Buku Panduan Kontingen di Depok
Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah
Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WIB

Andi Tatang Supriyadi Kritik Layanan BPN Depok, Minta Evaluasi Total!

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Hoax Yayasan Ar Ridho Gunakan Lahan Fasos Fasum untuk Sekolah, Ini Penjelasannya!

Senin, 21 September 2026 - 18:38 WIB

Kasus Gangguan Pernapasan di Jawa Barat Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A

Senin, 21 September 2026 - 18:27 WIB

Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Depok Imbau Warga dan ASN Jaga Kesehatan

Senin, 21 September 2026 - 18:24 WIB

Sambut Porprov Jabar 2026, Pemkot Depok Mulai Tutup Sementara Sejumlah Arena Olahraga

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SE Penghematan Energi untuk Tekan Konsumsi Listrik di Gedung Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:09 WIB

Sinergi Pemkot Depok dan BPN: Sembilan Paket Kerja Sama Pertanahan Resmi Diteken

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

Owrite Goes To Campus, Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Berita Terbaru