Sanksi Tegas Untuk Polisi Yang Tidak Acuh Pada Laporan Ojol

- Reporter

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Polri telah pastikan oknum polisi yang berinisial Aipda AS akan diproses hukum dan tentu akan dikenakan sanksi.

Karena tidak acuh terhadap laporan dari driver Ojek Online bernama Charly yang berusia 38 tahun yang baru saja kehilangan motornya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan “bahwa pelaku akan diberi sanksi sesuai UU yang berlaku.” di Mabes Polri Jaksel, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga : Kematian Mahasiswi Indonesia di Kanada Bukan Karena Tindak Kriminal – Siaran Depok

Ramadhan juga mengingatkan seluruh pemimpin disetiap jajaran kepolisian untuk terus mengawasi anggotanya dengan teliti agar kejadian yang sama tidak terulang.

Sebelumnya, Charly sempat cekcok dengan oknum Polsek Cileungsi saat membuat surat laporan kehilangan. Charly menjelaskan kronologi keributan tersebut.

Setelah motornya hilang, dia mulanya melapor ke Polsek Klapanunggal untuk membuat laporan kehilangan pada Senin 10 Januari 2022.

Namun, dia diarahkan untuk melapor ke Polsek Cileungsi lantaran kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu saya langsung ke Polsek dekat rumah, Polsek Klapanunggal. Saya sampaikan kepentingan mengurus surat kehilangan kendaraan bermotor, pihak kepolisian bertanya di mana kejadiannya. Saya bilang di Jalan Setu. Kalau Jalan Setu sudah masuk ranah Polsek Cileungsi,” ujar Charly.

Berita Terkait

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren
Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru
Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026
Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru
Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok
Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:33 WIB

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:07 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:17 WIB

Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:51 WIB

Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:36 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Depok Tebar 3 Kambing Hewan Qurban di 3 Titik di Hari Raya Idul Adha 1446H/2025

Berita Terbaru

Buku

As-Siraj, Kitab Langka dari Kebumen

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:33 WIB