Jika Ingin Bepergian Jarak Jauh, Penuhi Syarat-syarat Ini

- Reporter

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, berikut ini persyaratannya yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tertulis Kesatu huruf J. di antaranya :

baca juga :

Cara Tepat Tingkatkan Produktivitas Otak, Lakukan Hal-hal Ini

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
  3. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam; dan
  4. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian bepergian jarak jauh.
  5. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional; dan
  6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19,

Maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

 

Berita Terkait

Khidmat dan Haru, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Depok Diwarnai Harapan Baik
Peringati Detik-Detik Proklamasi, Lalu Lintas di Simpang Ramanda Margonda Dihentikan Sejenak
Kibarkan Merah Putih di Ciliwung, KCD dan STKIP Arrahmaniyah Suarakan Kemerdekaan Sungai
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Wali Kota Depok Sampaikan Duka Cita untuk Korban Gempa NTT
HUT ke-81 RI, Wawalkot Depok Ajak Warga Teladani Perjuangan Pahlawan Lewat Aksinyata
Upacara Hut Ke-81 Kemerdekaan RI Lurah Pondok Jaya Paparkan Program Pemkot Depok
Kibarkan Merah Putih di Sungai Ciliwung, Komunitas dan Akademisi Depok Soroti Isu Ekologi
Peringatan HUT ke-81 RI di Kota Depok, Supian Suri Tekankan Penguatan Kolaborasi ‘Bersama Depok Maju’

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Peringati Detik-Detik Proklamasi, Lalu Lintas di Simpang Ramanda Margonda Dihentikan Sejenak

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Kibarkan Merah Putih di Ciliwung, KCD dan STKIP Arrahmaniyah Suarakan Kemerdekaan Sungai

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-81 RI, Wawalkot Depok Ajak Warga Teladani Perjuangan Pahlawan Lewat Aksinyata

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kibarkan Merah Putih di Sungai Ciliwung, Komunitas dan Akademisi Depok Soroti Isu Ekologi

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Proses PBG Dinilai Lama, Pengembang di Depok Minta Kepastian Perizinan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Bendera Merah Putih Raksasa di Margonda Curi Perhatian Warga Depok

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Mengenal 9 Presiden Depok dan Jejak Sejarah Kaum Depok

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:03 WIB

63 Lurah di Depok Jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 RI di Wilayah Masing-Masing

Berita Terbaru