Jika Ingin Bepergian Jarak Jauh, Penuhi Syarat-syarat Ini

- Reporter

Selasa, 14 Desember 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, berikut ini persyaratannya yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tertulis Kesatu huruf J. di antaranya :

baca juga :

Cara Tepat Tingkatkan Produktivitas Otak, Lakukan Hal-hal Ini

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
  3. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam; dan
  4. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian bepergian jarak jauh.
  5. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional; dan
  6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19,

Maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

 

Berita Terkait

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Depok, Chandra Ajak Warga Doakan Korban Bencana
Wawalkot Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sawangan Kompak Bangun Kota Depok
Semarak HUT ke-81 RI, Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat Bersama Masyarakat
Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani
Hadiri Wisuda UI 2026, Kapolres Metro Depok Minta Wisudawan Beri Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Wawalkot Depok Ajak Warga Jadikan Ngaji Al-Hikam Ajang Introspeksi Diri
122 Dapur Gizi di Depok Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Tari Laras Depokyan, Karya Seni Baru yang Disiapkan Jadi Identitas Budaya Kota Depok

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:10 WIB

KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Dokter Karlina Resmi Pimpin KADIN Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45 WIB

120 Bangunan Liar di Jalan Pasir Putih Sawangan Ditertibkan, Pospol Ikut Direlokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Pemkot Depok Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39 WIB

BNN Cup 7 Digelar di Depok, Diikuti Lebih dari 2.000 Atlet dari 16 Provinsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:35 WIB

dr. Karlina Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KADIN Kota Depok Periode 2026-2031

Berita Terbaru

Artikel

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 21:07 WIB