
Siarandepok.com- Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, berikut ini persyaratannya yang merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 tertulis Kesatu huruf J. di antaranya :
baca juga :
Cara Tepat Tingkatkan Produktivitas Otak, Lakukan Hal-hal Ini
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam; dan
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian bepergian jarak jauh.
- Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19,
Maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.















