Siarandepok.com- Keterangan tersangka Tubagus Jodi mengakui bahwa dirinya mengemudi dengan kecepatan diluar batas yang telah ditetapkan di jalan tol dan menggunakan telepon selular tubagus Muhammad Jodi dijerat 2 pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Jumat, (12/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, sopir Vanessa Angel, Tubagus Jodi terbukti mengemudikan mobil dengan kecepatan yang diluar batas yakni 120 km per jam.
Selain itu ia juga mengakui menggunakan telepon seluler saat mengemudi ini semua dibuktikan dengan hasil CCTV yang ada di ruas jalan tol dengan bukti dan petunjuk itu penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
saat ini Jodi ditahan polres Jombang Jawa Timur. Polisi menjerat jodi 2 pasal sekaligus yaitu pasal undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000 Rupiah.
Jodi terbukti mengendarai kendaraan di dalam tol melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dengan menggunakan telepon seluler saat berkendara.