Filosofi Kota Religius

- Reporter

Rabu, 3 November 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. KH. Syamsul Yakin

(Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok)

 

Ketika merespons gagasan kota religius yang muncul di sejumlah daerah, dengan nomenklatur yang berbeda-beda, sudah waktunya masyarakat diajak berpikir secara dialektif, analitik, deduktif, reflektif, dan spekulatif agar masyarakat berpikir secara menyeluruh, mendalam, sistematis, dan rasional.

Secara ontologis, pengetahuan ihwal kota religius bersumber dari fenomena masyarakat bertuhan. Masyarakat bertuhan ini membuktikan bahwa Tuhan diakui keberadaan-Nya. Dalam masyarakat bertuhan, kaum atheis dan nativis tidak mendapat ruang.

Berdasar cara berpikir mendasar seperti ini, kota religius menjadi kenyataan sosio-antropologis yang eksistensial dan tak kuasa disangkal. Artinya untuk membangun sebuah kota, religiusitas agama-agama harus diakui dan bahkan dipayungi secara legal, paling rendah oleh peraturan daerah atau perda.

Untuk itu boleh saja pemuka agama-agama meminta pemerintah untuk mengajukan peraturan tersebut kepada lembaga legislatif untuk mengesahkannya. Peraturan ini penting untuk menjamin setiap sikap religius yang ditampilkan penganut agama-agama di muka publik.

Kaki Gunung Merapi, Lokasi Tepat berwisata Selfie di Yogyakarta

Secara literal pemikirian ihwal kota (polis) religius bisa ditemui dalam pemikiran filosof Yunani tersohor seperti Plato, Sokrates, dan Aristoteles. Dalam buku Al-Madinah al-Fadhilah karya al-Farabi (wafat 950 M), tampak jelas ihwal prinsip-prinsip kota religius.

Berikutnya, secara epistemologis, diskursus tentang kota religius dapat diperoleh dengan beragam riset. Hal ini didasarkan karena memang Tuhan melengkapi manusia dengan panca indra, akal, dan intuisi. Ketiganya melekat pada manusia yang sehat.

Untuk memahami kota religius dalam kitab suci agama-agama, dapat dilakukan riset bayani atau eksplanasi. Laku akademis ini penting untuk mendukung pemerintah dalam mengambil langkah yuridis. Harapannya, agar masyarakat merasa tenteram pada saat mempraktikkannya.

Memahami kota religius secara epistemologis ini pada gilirannya akan mendaratkan masyarakat dari sekadar menjadi konsumen ilmu kepada produsen ilmu, karena masyarakat jadi terus belajar. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi dapat diprovokasi dan dimobilisasi untuk menolak kebijakan populis pemerintah.

Selanjutnya, secara aksiologis, hakikat dan manfaat diimplementasikannya peraturan kota religius adalah untuk membuat kian harmoni kehidupan agama-agama. Di samping tentunya agar akselerasi praksis moderasi beragama tercapai. Sebab menyemai moderasi beragama akan tumbuh subur di kota religius.

Bagi al-Farabi praksis kota religius berimplikasi pada kebahagiaan sejati. Kebahagiaan sejati pada sebuah kota baru terjadi jika masyarakatnya cerdas. Diskursus kota religius tak ubahnya melempar bola kebahagian agar masyakat memperebutkannya di tengah lapangan, pada kondisi seperti ini diperlukan peraturan.

Pilihannya adalah disahkannya peraturan daerah atau perda kota religius. Secara ontologis, sumber ilmu pengetahuan tentang kota religius bukanlah kitab suci suatu agama, tapi berdasar sumber yang didapat dari fenomena alam raya, fenomena sosial-masyarakat, akal pikiran, dan intuisi (mata batin) manusia berkelas.

( sumber : uinjkt.ac.id)

Berita Terkait

Wali Kota Depok dan Masyarakat Meriahkan Senam Massal KORMI x Aloha Max di DOS
28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia
BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal
Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat
Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:04 WIB

UPN Veteran Jakarta Implementasi Green Business dalam Meningkatkan Efesiensi Biaya Produksi pada UMKM di Jakarta Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Jaga Keamanan Warga, Kelurahan Beji Tertibkan Sejumlah Baliho Rusak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Meta Akui Keliru Blokir Akun WhatsApp Massal, Akses Chat Mulai Dipulihkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Depok Wajibkan Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026 di Detos, Buka Ribuan Lowongan Kerja Mulai Lulusan SMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Nakhodai DPC PAPPRI Depok, Qori Hatmalina Siap Dorong Industri Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas di Job Fair 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Pemkot Depok Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Studio Alam TVRI untuk Pentas Seni dan Musik

Berita Terbaru