Terkait Syarat Penerbangan, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

- Reporter

Selasa, 2 November 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Perlu diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021. tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021. Dalam hal itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2×24 jam.

Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kini ada perubahan penerbangan domestik memiliki persyaratan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Karadenan Konsolidasi Dalam Rangka Vaksinasi Keluarga

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Selasa 2 November 2021

“Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” katanya.

Muhadjir mengungkapkan, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir

Namun, pemberlakuan syarat penerbangan terbaru untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ini tentu saja masih harus menunggu peraturan tertulis dari kementerian terkait.

Berita Terkait

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia
BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan
Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal
Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat
Galakkan ‘Opsih Jumat’, Kelurahan Beji Dorong Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Asri
Lurah Cilangkap Imbau Warga Stop Bakar Sampah Usai Insiden Kebakaran Rumah Lansia
Batik Gong Si Bolong Khas Depok Unjuk Gigi di Panggung IFW 2026

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:41 WIB

28.629 Lulusan SPPI Segera Kelola Koperasi Desa Merah Putih di Seluruh Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:29 WIB

BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Karangturi usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Batik Gong Si Bolong Depok Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:20 WIB

10 Pasang Finalis Abang Mpok Depok Tampilkan Bakat Lewat Lenong dan Budaya Lokal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Supian Suri Senam Bersama Ribuan Warga di DOS, Ajak Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Lurah Cilangkap Imbau Warga Stop Bakar Sampah Usai Insiden Kebakaran Rumah Lansia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Batik Gong Si Bolong Khas Depok Unjuk Gigi di Panggung IFW 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:28 WIB

AYIMUN Chapter Depok 2026: Wadah Asah Karakter Kepemimpinan dan Diplomasi Pelajar Muda

Berita Terbaru