Terkait Syarat Penerbangan, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

- Reporter

Selasa, 2 November 2021 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Perlu diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021. tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021. Dalam hal itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2×24 jam.

Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kini ada perubahan penerbangan domestik memiliki persyaratan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Karadenan Konsolidasi Dalam Rangka Vaksinasi Keluarga

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Selasa 2 November 2021

“Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” katanya.

Muhadjir mengungkapkan, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujar Muhadjir

Namun, pemberlakuan syarat penerbangan terbaru untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali ini tentu saja masih harus menunggu peraturan tertulis dari kementerian terkait.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB