Lanjutan Sidang Hoax Babi Ngepet di Depok, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli Bahasa Dari UPI dan Trisakti

- Reporter

Selasa, 5 Oktober 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Depok kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong babi ngepet dengan Terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki (44) di pengadilan Negeri Depok. Selasa 5 Oktober 2021.

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Putri dwi imenghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan saksi disuruh oleh Terdakwa Adam ibrahim untuk mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana whatapps. Seluruh Chat Whatsaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum ucap Andi Rio Rahmanto selaku Kepala saksi intelijen mewakili kepala kejaksaan Negeri Depok.

Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya Kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan ,hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut.

“Dipersidangan didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana “babi linglung dan lemas” seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan babi baru saja diantar oleh saksi didi Candra bersama rekannya dari Daerah puncak,” ucap Rio.

Rio melanjutkan sudah 7 saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum selasa besok tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan 2 ahli yakni” Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti,” Pungkas Andi Rio Rahmatu.

(Diana_hanny)

Berita Terkait

80 Persen Pengurus PPP Depok Periode 2026-2031 Didominasi Gen Z
Pemkot Depok Perkuat Ekosistem Toleransi hingga Tingkat RW
80 Peserta PKA Mabes TNI Studi Lapangan di Kota Depok
JUSS Jadi Ruang UMKM Depok Perluas Pasar dan Naik Kelas
Pemkot Depok Sediakan Ruang Publik untuk Lansia Tetap Aktif dan Produktif
DPRD Banten Studi Tiru Pengembangan UMKM dan Industri Kreatif di Depok
Dekranasda Depok Buka Peluang Kolaborasi dengan Banten Kembangkan Industri Kreatif
Betonisasi Jalan Sawangan Permai Dimulai, Kontraktor Terapkan Rekayasa Buka Tutup Jalur

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:45 WIB

Selama Dua Hari Kebijakan Sekolah Daring Diberlakukan untuk Siswa di Depok

Minggu, 6 September 2026 - 20:15 WIB

Menyala! SDI Ramah Anak Raih Juara Dua Futsal Raden Patah Kreasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 18:45 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Polres Metro Depok Bagikan 1000 Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:54 WIB

80 Persen Pengurus PPP Depok Periode 2026-2031 Didominasi Gen Z

Minggu, 6 September 2026 - 17:45 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Depok, Berikut Langkah Pemkot Depok Tangani Ini.

Minggu, 6 September 2026 - 17:33 WIB

Pemkot Depok Perkuat Ekosistem Toleransi hingga Tingkat RW

Sabtu, 5 September 2026 - 18:50 WIB

Peluang Baru Industri Kreatif: Depok dan Banten Jajaki Kolaborasi Kerajinan Lokal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

HUT ke-27 DPRD Depok, Supian Suri Ajak Perkuat Sinergi demi Harapan Warga

Berita Terbaru