Lanjutan Sidang Hoax Babi Ngepet di Depok, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli Bahasa Dari UPI dan Trisakti

- Reporter

Selasa, 5 Oktober 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Depok kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong babi ngepet dengan Terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki (44) di pengadilan Negeri Depok. Selasa 5 Oktober 2021.

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Putri dwi imenghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan saksi disuruh oleh Terdakwa Adam ibrahim untuk mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana whatapps. Seluruh Chat Whatsaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum ucap Andi Rio Rahmanto selaku Kepala saksi intelijen mewakili kepala kejaksaan Negeri Depok.

Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya Kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan ,hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut.

“Dipersidangan didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana “babi linglung dan lemas” seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan babi baru saja diantar oleh saksi didi Candra bersama rekannya dari Daerah puncak,” ucap Rio.

Rio melanjutkan sudah 7 saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum selasa besok tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan 2 ahli yakni” Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti,” Pungkas Andi Rio Rahmatu.

(Diana_hanny)

Berita Terkait

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda
Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga
Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:29 WIB

PSSI Depok Gelar Piala Soeratin 2026, Libatkan Sekitar 1.500 Pesepak Bola Muda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Depok Resmikan Kampung Gelari Pelangi di Pengasinan, Dorong Pemberdayaan dan Kemandirian Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:10 WIB

Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB