Lanjutan Sidang Hoax Babi Ngepet di Depok, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli Bahasa Dari UPI dan Trisakti

- Reporter

Selasa, 5 Oktober 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Depok kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong babi ngepet dengan Terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki (44) di pengadilan Negeri Depok. Selasa 5 Oktober 2021.

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Putri dwi imenghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan saksi disuruh oleh Terdakwa Adam ibrahim untuk mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak serta saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana whatapps. Seluruh Chat Whatsaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum ucap Andi Rio Rahmanto selaku Kepala saksi intelijen mewakili kepala kejaksaan Negeri Depok.

Rio menuturkan didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya Kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan ,hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut.

“Dipersidangan didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana “babi linglung dan lemas” seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan babi baru saja diantar oleh saksi didi Candra bersama rekannya dari Daerah puncak,” ucap Rio.

Rio melanjutkan sudah 7 saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum selasa besok tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan 2 ahli yakni” Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti,” Pungkas Andi Rio Rahmatu.

(Diana_hanny)

Berita Terkait

Bangun Jiwa Leadership Santri, Pesantren Leadership Primago Depok Berpartisipasi Pada Kegiatan Persari Korps Kadet Republik Indonesia Gel 4 TW I TA 2026 Kodaeral III
Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi
Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School
Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga
Pengurus Pramuka Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kolaborasi dan Pengabdian
Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:35 WIB

Bangun Jiwa Leadership Santri, Pesantren Leadership Primago Depok Berpartisipasi Pada Kegiatan Persari Korps Kadet Republik Indonesia Gel 4 TW I TA 2026 Kodaeral III

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:38 WIB

Pengurus Pramuka Kecamatan Pancoran Mas Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kolaborasi dan Pengabdian

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Berita Terbaru