Siarandepok.com– Dalam rangka memastikan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik, maka unsur tiga pilar Kecamatan Cinere melakukan pengecekan langsung (razia) secara serentak di empat kelurahan, Ahad (04/07/2021).
Camat Cinere, Mangnguluang Mansur menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, juga tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
“Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat menerapkan instruksi tersebut, kami cek langsung ke lapangan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, razia melibatkan camat, lurah, Kodim 07 dan Polsek Cinere, serta petugas medis dari UPT Puskesmas Cinere. Tim terbagi dalam dua kelompok. Tim satu menyisir wilayah Kelurahan Gandul dan Cinere. Sedangkan, tim dua menyisir wilayah Pangkalan Jati dan Pangkalan Jati Baru.
“Di lokasi yang menjadi titik razia, kami juga melakukan tes swab kepada pengunjung, bekerjasama dengan Puskesmas Cinere,” jelasnya.
Lurah Cinere, Pupung menambahkan untuk wilayah Kelurahan Cinere, razia dilakukan di lima titik. Antara lain, tiga Kafe dan dua warung makan.