Antisipasi Penyebaran Covid 19, Wali Kota Depok Keluarkan Perwal Perpanjangan PPKM

- Reporter

Selasa, 29 Juni 2021 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARANDEPOK.COM- Kota Depok menjadi salah satu dari sembilan kota/kabupaten se-Provinsi Jawa Barat dalam seminggu  ini yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di masyarakat.

“Peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tentunya sangat mengkhawatirkan sehingga perlu adanya pengetatan atau melaksanakan PPMK mikro di tingkat RT dan RW se-Kota Depok mengantisipasi penyebaran yang lebih banyak lagi,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada Selasa (29/06/2021).

“Kalau perlu seluruh RT dan RW yang B dinyatakan berasa di zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 harus melaksanakan ‘lockdown’,” tegasnya, yang merasa prihatin dengan lonjakan jumlah warga positif Covid-19 setelah selama 22 minggu wilayah Kota Depok masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye.

Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang kini masuk zona merah tentunya sangat memprihatinkan, karena banyak masyarakat yang masih kurang paham atau menyepelekan penyebaran Covid-19, untuk itulah diharapkan peran seluruh masyarakat terus mawas diri dan menjaga protokl kesehatan (prokes) sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Jika tidak ada kepentingan mendesak masyarakat di harapkan tidak perlu keluar rumah. Kegiatan kumpul atau bergerombol dikurangi atau ditiadakan,” ujarnya.

Pihaknya telah mengeluarkan SK Wali Kota terkait Kebijakan Pengetatan PPKM dengan nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 tidak hanya bekerja dan belajar di rumah saja, namun semua sektor ekonomi atau pusat belanja harus tutup pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenakan 30 persen calon pembeli untuk anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia dilarang masuk.

“Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen. Untuk tahlilan, pernikahan dan khitanan dibatasi 20 hingga 30 orang saja. Sedangkan kegiatan rekreasi, bioskop, kolam renang dan lainnya dilarang dilaksanakan,” kata Idris.

Menurut Wali Kota, bagi masih ada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menaati aturan yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk dilakukan penyemprotan bahkan membawa ke rumah sakit atau puskesmas.

“Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk ‘contact person’ di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan ambulans,” pungkasnya.
(Diana Hanny)

Berita Terkait

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur
Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat
Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC
BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim
Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota
SPPG Mampang 3 Resmi Beroperasi, Pemkot Depok Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Dana RW Rp300 Juta Tak Boleh Dibagi Rata, Wali Kota Depok: Fokus ke Kebutuhan Paling Mendesak
Hari Pertama Menjabat, Kepala DP3AP2KB Depok Langsung Tancap Gas Bahas Program 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Pamit Dari DPUPR Depok, Citra Indah Kenang Masa Jadi Satu-Satunya Srikandi Infrastruktur

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB

Siti Chaerijah: Jadikan Perpustakaan Depok Pusat Literasi dan Penguatan Karakter Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Dinkes Depok, Devi Maryori Berkomitmen Tingkatkan Sarana Yankes dan Akurasi Data UHC

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

BAZNAS Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial Pengurus Majlis Taklim

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Wakil Wali Kota Depok Pimpin Apel Pagi ASN Sekaligus Serahkan Penghargaan di Balai Kota

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Dana RW Rp300 Juta Tak Boleh Dibagi Rata, Wali Kota Depok: Fokus ke Kebutuhan Paling Mendesak

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:30 WIB

Hari Pertama Menjabat, Kepala DP3AP2KB Depok Langsung Tancap Gas Bahas Program 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:25 WIB

Sekda Depok Dorong Kepala Disrumkim Baru Tancap Gas Lanjutkan Pembangunan

Berita Terbaru