SIARANDEPOK.COM- Kota Depok menjadi salah satu dari sembilan kota/kabupaten se-Provinsi Jawa Barat dalam seminggu ini yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tentunya sangat mengkhawatirkan sehingga perlu adanya pengetatan atau melaksanakan PPMK mikro di tingkat RT dan RW se-Kota Depok mengantisipasi penyebaran yang lebih banyak lagi,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada Selasa (29/06/2021).
“Kalau perlu seluruh RT dan RW yang B dinyatakan berasa di zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 harus melaksanakan ‘lockdown’,” tegasnya, yang merasa prihatin dengan lonjakan jumlah warga positif Covid-19 setelah selama 22 minggu wilayah Kota Depok masuk dalam zona risiko sedang atau zona oranye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang kini masuk zona merah tentunya sangat memprihatinkan, karena banyak masyarakat yang masih kurang paham atau menyepelekan penyebaran Covid-19, untuk itulah diharapkan peran seluruh masyarakat terus mawas diri dan menjaga protokl kesehatan (prokes) sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Jika tidak ada kepentingan mendesak masyarakat di harapkan tidak perlu keluar rumah. Kegiatan kumpul atau bergerombol dikurangi atau ditiadakan,” ujarnya.
Pihaknya telah mengeluarkan SK Wali Kota terkait Kebijakan Pengetatan PPKM dengan nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 tidak hanya bekerja dan belajar di rumah saja, namun semua sektor ekonomi atau pusat belanja harus tutup pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenakan 30 persen calon pembeli untuk anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan lanjut usia dilarang masuk.
“Pasar rakyat/pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen. Untuk tahlilan, pernikahan dan khitanan dibatasi 20 hingga 30 orang saja. Sedangkan kegiatan rekreasi, bioskop, kolam renang dan lainnya dilarang dilaksanakan,” kata Idris.
Menurut Wali Kota, bagi masih ada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak menaati aturan yang berlaku, masyarakat bisa melaporkan kepada Tim Satgas Covid-19 untuk dilakukan penyemprotan bahkan membawa ke rumah sakit atau puskesmas.
“Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk ‘contact person’ di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan ambulans,” pungkasnya.
(Diana Hanny)
