Siarandepok.com-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan terobosan dengan menghadirkan aplikasi berbasis website yang diberi nama Simpad dan T-Reg.
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengungkapkan, sebagai bukti transparansi perolehan pajak, saat ini BKD memiliki aplikasi berbasis website bernama Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), serta aplikasi Tax Register atau T-reg.
“Kedua aplikasi berbasis website yang bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP). Di dalamnya berisi data-data penting terkait pajak,” ujar Nina, Selasa (22/6/2021).
Aplikasi SIMPAD tambah Nina, ini berisi database terkait pendataan, pendaftaran, penagihan serta pelaporan. Ada juga anggaran kas Kota Depok, khusus untuk pajak.
“Diaplikasi juga ada peta, jadi petugas saya bisa tahu titik lokasi dimana Wajib Pajak (WP) berada, kemudian ada data piutang dan ada juga data analisis laporan yang telah ada,” jelasnya.
Nina menyebut, Semua strategi yang dilakukan bertujuan untuk mendukung kerja BKD dalam pemungutan pajak Daerah.
“SIMPAD ini induk, karena ada beberapa aplikasi turunan lagi yang tentunya sangat memudahkan WP mencari informasi seputar pajak dan membayarkan melalui online,” ujar Nina.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra mengatakan pihaknya memiliki aplikasi T-reg untuk memudahkan WP saat melakukan pendaftaran.
“Saat ini pendaftaran WP masih konvensional, WP mendaftar dengan cara mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” ujar Endra.
Endra menambahkan WP juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.
“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” pungkas Endra.
Komentar