Satgas COVID-19 Wajibkan Zona Merah Salat Id di Rumah, Berikut Aturan Salat Id Untuk Zona Lain

- Reporter

Rabu, 5 Mei 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Menjelang akhir bulan Ramadhan menuju hari raya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan serta protokol kesehatan wajib untuk menggelar salat id. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat terhindar dari risiko penularan COVID-19.

Disebutkan oleh juru bicara satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, salat idul fitri wajib dilakukan dari rumah masing-masing pada daerah berzona merah dan oranye.

“Pokok yang harus diperhatikan ialah diwajibkan beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di daerah berzona merah dan oranye,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, pada daerah dengan zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah berjamaah atau salat id boleh dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat berikut:

  • Mampu meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung, contohnya seperti dengan berwudhu dari rumah
  • Membawa peralatan dan alat ibadah sendiri
  • Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
  • Membentuk satgas di masjid atau mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan
  • Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, seperti mendengarkan khutbah melalui pertemuan virtual.

 

Sumber: health.detik.com / Ardela Nabila

Foto: illustrasi solat ied saat pandemi  / kompas.com

 

(Indri Mutiarahma A.)

Berita Terkait

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda
Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031
Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD
PAUD Melati BSI Dorong Anak Mengenal dan Menjaga Lingkungan Sejak Usia Dini
7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia
5 Pembicara Profesional Untuk Pelatihan Leadership di Indonesia
Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031
Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Festival Kreasi Budaya Anak Semarakkan Hari Anak Nasional Jawa Barat 2026, Ruang Ekspresi Sekaligus Pelestarian Budaya Sunda

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Supian Suri Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Depok, Wahid Suryono Pimpin Kwarcab 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Kormi Depok Gelar Final Lomba Zumba, Liza Natalia dan Ayu Ting Ting Meriahkan CFD

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:14 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Berita Terbaru