Satgas COVID-19 Wajibkan Zona Merah Salat Id di Rumah, Berikut Aturan Salat Id Untuk Zona Lain

- Reporter

Rabu, 5 Mei 2021 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Menjelang akhir bulan Ramadhan menuju hari raya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan serta protokol kesehatan wajib untuk menggelar salat id. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat terhindar dari risiko penularan COVID-19.

Disebutkan oleh juru bicara satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, salat idul fitri wajib dilakukan dari rumah masing-masing pada daerah berzona merah dan oranye.

“Pokok yang harus diperhatikan ialah diwajibkan beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di daerah berzona merah dan oranye,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, pada daerah dengan zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah berjamaah atau salat id boleh dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat berikut:

  • Mampu meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung, contohnya seperti dengan berwudhu dari rumah
  • Membawa peralatan dan alat ibadah sendiri
  • Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
  • Membentuk satgas di masjid atau mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan
  • Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, seperti mendengarkan khutbah melalui pertemuan virtual.

 

Sumber: health.detik.com / Ardela Nabila

Foto: illustrasi solat ied saat pandemi  / kompas.com

 

(Indri Mutiarahma A.)

Berita Terkait

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian
DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik
Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen
Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya
Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal
Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall
Atasi Dampak Kemarau, Ratusan Warga dan Aparatur Sawangan Depok Gelar Salat Istisqa

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:02 WIB

Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:00 WIB

DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

DLHK Pastikan Kualitas Udara Depok Aman Sepekan Pascapaparan Abu Vulkanik

Selasa, 15 September 2026 - 20:35 WIB

Penduduk Depok Tembus 2,05 Juta Jiwa, Perekaman KTP-el Capai 99,60 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Chandra Rahmansyah Hadiri Hari Tenun Nasional 2026 di UI, Dorong Pelestarian Budaya

Selasa, 15 September 2026 - 20:27 WIB

Bagian dari Pendidikan, Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Nobar Film ISTIMEWA di Bogor Trade Mall

Selasa, 15 September 2026 - 20:08 WIB

Atasi Dampak Kemarau, Ratusan Warga dan Aparatur Sawangan Depok Gelar Salat Istisqa

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Pemkot Depok Gerak Cepat Tangani Ibu Rita, Ojol Janda Lima Anak yang Motornya Rusak Akibat Kecelakaan

Berita Terbaru