siarandepok.com – Larangan mudik lebaran tahun ini dapat dipastikan telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut segera akan dirilis Kementerian Perhubungan mengenai Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri 2021.
Melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, peraturan tersebut akan dirilis sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah.
Dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pihaknya akan konsisten terkait larangan mudik. Peraturan mengenai hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ucap Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 larangan mudik akan diberlakukan. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19,” lanjutnya.
(F)
Komentar