RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK BERLANGSUNG SECARA VIRTUAL DAN TATAP MUKA.

- Reporter

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, pada Selasa (16/02/2021).

 

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

 

Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil dari pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu meliputi Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 tersebut, dan dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal sampai pembahasan akhir, serta meliputi dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas maupun menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, maka kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok.

Namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok khusunya dalam bagian bidang Hukum Setda Kota Depok.

Rekomendasi tersebut adalah :

REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002

  1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk meberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.

 

  1. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.

 

  1. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa
Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan
Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok
ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI
Warga Sawangan Padati Nobar FIFA ASEAN Cup 2026, Dukungan untuk Timnas Indonesia Tetap Mengalir
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Pegawai Diskominfo Depok Turun Tangan Gelar Operasi Bersih
Sinergi Warga dan Aparat Cinere Gelar Opsih Depok ASRI di Jalan Andara Ujung
Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Metro Depok Sambangi Sekolah, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Unjuk Rasa

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kebersamaan, Warga RT 06/15 Pancoran Mas Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan

Selasa, 29 September 2026 - 15:38 WIB

Miftah Sunandar Persoalkan Legal Standing Gugatan Edmon Johan di PN Depok

Selasa, 29 September 2026 - 15:36 WIB

ALZI Depok Gelar ’30 Hari, 30 Aksi’ Peringati Hari Alzheimer Sedunia 2026 di UI

Selasa, 29 September 2026 - 15:33 WIB

Warga Sawangan Padati Nobar FIFA ASEAN Cup 2026, Dukungan untuk Timnas Indonesia Tetap Mengalir

Selasa, 29 September 2026 - 13:16 WIB

Sinergi Warga dan Aparat Cinere Gelar Opsih Depok ASRI di Jalan Andara Ujung

Selasa, 29 September 2026 - 12:15 WIB

Depok Saber Hoaks Ingatkan 4 Kebiasaan yang Bisa Buka Celah Kejahatan Digital

Selasa, 29 September 2026 - 10:58 WIB

Kasus Influenza A Melonjak, Wakil Wali Kota Depok Minta ASN Waspada dan Menjaga Kesehatan

Berita Terbaru