RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK BERLANGSUNG SECARA VIRTUAL DAN TATAP MUKA.

- Reporter

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung secara virtual dan tatap muka, pada Selasa (16/02/2021).

 

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, Raperda Ketahanan pangan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2002 Tentang pedoman pembentukan RT, RW, LPM dan kerja sama antar Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anggota pansus 6 Imam Musanto menyampaikan hasil dari pembahasan pansus 6 yang membahas 2 raperda yaitu meliputi Raperda tentang Raperda Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 TAHUN 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Raperda Tentang Kerjasama Daerah.

Dari proses pembahasan awal dimulai pada tanggal 20 sampai 22 November 2020 sampai dengan tanggal 5 desember 2020 tersebut, dan dilaksankan pembahasan akhir selama proses pembahasan kami banyak menerima saran dan masukan baik dari anggota pansus maupun dari steackholder 2 Raperda tersebut baik melalui Rapat dengar pendapat maupun pembahasan awal sampai pembahasan akhir, serta meliputi dari tenaga ahli dan narasumber.

Setelah kami membahas maupun menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, maka kami pimpinan dan anggota pansus 6 memutuskan menerima dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok.

Namun tentunya dengan ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Depok khusunya dalam bagian bidang Hukum Setda Kota Depok.

Rekomendasi tersebut adalah :

REKOMENDASI PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002

  1. Setelah dicabutnya Perda Nomor 10 tahun 2002 maka Peraturan Walikota sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan, harus segera ditetapkan untuk meberikan arah, landasan dan pedoman pengaturan dan penetapaan lembaga kemasyarakatan.

 

  1. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Walikota tentang lembaga kemasyarakatan desa di kelurahan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi A.

 

  1. Bahwa penyusunan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan desa di kelurahan, harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan muatan lokal daerah Kota Depok yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025
Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait
Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa
Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School
Warga Cimanggis Keluhkan Adanya Pungli Saat Uji KIR
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren
PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:21

Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:49

Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:24

Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21

PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:21

PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan untuk Korban Banjir di Bekasi

Berita Terbaru