Siarandepok.com – RT di Kota Depok kini terbebas dari zona merah. Hal itu berdasarkan pernyataan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Terbebasnya daerah dari zona merah dapat di lihat berdasarkan dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Pengendalian penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok telah melakukan pemetaan zonasi RT melalui surat edaran, Wali Kota Depok Mohammad Idris. Telah dibentuk pula Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan sesuai dengan Parameter yang diamanatkan dalam Inmendagri.
“Kriteriazonasi RT dalam Inmendari Nomor 3 Tahun 2021, berbeda dengan zonasi RW PSKS yang selama ini diberlakukan di Kota Depok,” ucap Idris, Minggu (14/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohammad Idris menjelaskan, RW PSKS periode terakhir berlaku dar itanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2021, sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Kriteria zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021, Zona Hijau yaitu apabila adakasus Covid-19 di satu RT, Zona Kuning yaitu apabila terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
“Untuk zona oranye yakni jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, dan zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir,” jelasnya.
Melihat dari zonasi tersebut, 3.694 RT berada pada zona hijau, 1.831 RT berada pada zona kuning, dan 10 RT berada pada zona oranye. Berdasarkan Inmen dari Nomor 3 Tahun 2021 untuk Kota Depok tidak ada zona merah.
“Kita tidakada RT zona merah dan data tersebutberlakusampaidengan 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro dan akan dilakuka nevaluasi untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Idris.
Kepada Satgas Penanganan COVID-19, Idris meminta dari semua tingkatan, mulai tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya Covid-19 dan seluruh warga, untuk segera melaksanakan akselerasi kebijakan RW PSKS dengan kebijakan PPKM Skala Mikro. Hal itu di lakukan sesuai aturan dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
“Disesuaikan dengan karakteristik dan ke-khasan di tiap wilayah,” kata Idris.
Berdasarkan penuturan Mohammad Idris, hasil perhitungan zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tidak ada RT zona merah. Tetapi, Kota Depok saat ini masih berada pada zona oranye. Kasus Covid-19 masih dapat terjadi penambahan, baik bersumber dari klaster keluarga,tempat kerja, atau komunitas.
“Maka dari itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kami menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan dua I dan lima M, yakniiman, imun dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” tutupnya.
