SiaranDepok.com – Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir mengatakan, bahwa rumah sakit tidak boleh memungut bayaran pada pasien Covid-19. Pembayaran tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” kata Kadir dalam keterangan pers, Kamis (28/1).
Walaupun demikian. Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien Covid-19 tersebut membayar biaya perawatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama pasien serta keluarga pasien tersebut ingin mendapatkan pelayanan yang lebih, sehingga naik kelas pelayanan. Tentunya ada selisih yang diminta kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar tanggungan BPJS.
Ia pun berharap, semua rumah sakit memberikan pengobatan yang sesuai dengan tata laksana klinik yang telah kita tentukan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan serta petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan kepada pasien Covid-19 tersebut.
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” beber Kadir
“Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.
Tak Ditanggung BPJS
Selain itu, Ia menegaskan, pembiayaan untuk Covid-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
Sejalan dengan Kadir, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi. Ia mencontohkan seperti obat monoclonal antibody yang harganya bisa sampai 1 sampai 3 hari perawatan.
“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan.” Imbuh Fathema.
Penulis : AE
Editor : M