SiaranDepok.com- Pencurian logam mulia emas yang terjadi di Depok dengan modus penipuan pada Rabu (20/1/2021). Kapolsek Sukmajaya mengungkapkan, semuanya berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di Pasar Agung pada hari Senin (18/1/2021) sore lalu. Diduga pelaku adalah seorang perempuan dan laki-laki yang pada saat itu melakukan transaksi perdana dengan membeli emas 50 gram, sedangkan korban merupakan penjual emas di Pasar Agung.
Menurut keterangan korban, Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (20/1/2021) pelaku menghubunginya untuk membeli logam mulia (emas) seberat 300 gram dan meminta agar emas tersebut diantar ke ruko yang beralamat Jalan Proklamasi No. 137, Abadijaya. Korban bersama adiknya menyambangi ruko yang disepakati sebagai lokasi transaksi emas. Setibanya di sana, mereka langsung diizinkan masuk oleh seorang laki-laki yang mengaku suami pelaku. Di dalam ruangan itu, lelaki tadi meminta korban menunjukkan emas yang dibawa dan langsung diminta oleh laki-laki tersebut kemudian di bawa keluar dari ruang tamu dengan alasan akan diperlihatkan ke istrinya.
Sesudah lelaki itu keluar ruangan, korban mendengar suara seperti pintu dikunci. Benar saja, mereka berdua dikunci dari luar di ruangan tersebut. Korban berusaha mengejar pelaku dengan mendobrak pintu. Namun, setelah pintu sudah berhasil didobrak paksa, pelaku sudah pergi dari lokasi. Pelaku membawa kabur 300 gram emas. Kerugian korban ditaksir hampir mencapai 300 juta.
Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku kini sedang dalam penyelidikan polisi.
penulis: Tira Kinanti
Editor: DMC
Komentar