Pembaruan WhatsApp yang ‘Membingungkan’ Batas Waktu Diperpanjang

- Reporter

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com – WhatsApp telah memperpanjang batas waktu. Di mana dua miliar penggunanya harus menerima syarat dan ketentuan, yaitu memperbarui atau berhenti menggunakan layanan.

Tanggal batas awal adalah 8 Februari 2021, tetapi pengguna sekarang memiliki waktu hingga 15 Mei untuk mengambil tindakan.

Perusahaan itu dikritik karena mengirimkan pemberitahuan tersebut, yang tampaknya menyarankan perubahan pada data yang akan dibagikannya dengan perusahaan induknya Facebook. Dikatakan ada “kebingungan” tentang pesannya.

Sejak pengumuman dan pemberitahuan keluar di seluruh platformnya, jutaan orang di seluruh dunia telah mengunduh aplikasi perpesanan terenkripsi alternatif, seperti Signal dan Telegram.

Dalam sebuah posting blog, WhatsApp mengatakan pesan pribadi selalu dienkripsi dan akan tetap pribadi. Ia menambahkan bahwa praktik berbagi beberapa data pengguna dengan Facebook bukanlah hal baru dan tidak akan diperluas.

“Pembaruan tersebut mencakup opsi baru yang harus dimiliki orang untuk mengirim pesan ke bisnis di WhatsApp, dan memberikan transparansi lebih lanjut tentang cara kami mengumpulkan dan menggunakan data,” katanya.

Dalam postingan FAQ sebelumnya, WhatsApp menjelaskan bahwa data yang sudah dibagikannya dengan perusahaan Facebook lain meliputi:

  • Nomor telepon dan informasi lain yang diberikan pada saat pendaftaran (seperti nama).
  • Informasi tentang ponsel Anda, termasuk merek, model, dan perusahaan seluler.
  • Alamat IP Anda yang menunjukkan lokasi koneksi internet Anda.
  • Pembayaran dan transaksi keuangan apa pun yang dilakukan melalui WhatsApp.

Namun, hal ini tidak berlaku di Eropa dan Inggris Raya, di mana terdapat hukum privasi yang berbeda.

 

(EMY)

 

 

 

 

Berita Terkait

Butuh Layanan Cepat? Layanan Adminduk De’ Geplak Hadir di D’Mall Akhir Pekan Ini
Tebar Jala Calon Pekerja, Pemkot Depok Gelar Walk in Interview Bersama BTPN Syariah
Mau Berjualan di Pasar Cisalak? Ada Diskon Retribusi Bagi Pedagang
Wakili Kota Depok, Kampung Pancasila Depok Jaya Dinilai Tim Tingkat Nasional
Viral Mobil Pikap Buang Limbah Aki di Mampang, DLHK Depok Pastikan Usut Tuntas Pelaku
Dinsos Depok Perkuat Peran PSKS sebagai Ujung Tombak Pelayanan Sosial
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang
Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Butuh Layanan Cepat? Layanan Adminduk De’ Geplak Hadir di D’Mall Akhir Pekan Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Tebar Jala Calon Pekerja, Pemkot Depok Gelar Walk in Interview Bersama BTPN Syariah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Mau Berjualan di Pasar Cisalak? Ada Diskon Retribusi Bagi Pedagang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Wakili Kota Depok, Kampung Pancasila Depok Jaya Dinilai Tim Tingkat Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Viral Mobil Pikap Buang Limbah Aki di Mampang, DLHK Depok Pastikan Usut Tuntas Pelaku

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:20 WIB

PKBM Primago Indonesia Kota Depok Hadirkan Sekolah Fleksibel Wujudkan Masa Depan Gemilang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Banggar DPRD Depok Restui KUA-PPAS 2027, Dorong Infrastruktur dan Transportasi Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Pemkot dan DPRD Depok Prioritaskan Penanganan Kemacetan

Berita Terbaru