siarandepok.com-Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris memaparkan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama pandemi Covid-19 di Kota Depok. Paparan tersebut disampaikannya dalam acara 5th Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control and NCDs Prevention (APCAT) The Asia Pacific Summit of Mayors secara virtual, Kamis (17/12/2020).
Dalam paparannya tersebut, KH. Mohammad Idris mengungkapkan , Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia pun juga menyampaikan aturan penerapan tujuh KTR di Kota Depok.
“Selama pandemi Covid-19, penerapan dan pengawasan KTR tetap kami jalankan,” tutur Mohammad Idris saat acara tersebut.
Masih dari KH.Mohammad Idris, hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan pengawasan ke 375 lokasi terkait penerapan KTR dan 366 lokasi Tempat Penjualan atau Point of Sale (POS). Pengawasan ini dilakukan pada sejumlah tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.
Dikatakan oleh KH.Mohammad Idris, bagi yang melakukan pelanggaran diberikan teguran, kemudian dilakukan pengawasan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
“Pelanggar diingatkan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kemudian, jika terdapat iklan rokok akan kami turunkan. Sedangkan yang menampilkan display rokok diminta untuk menutupnya menggunakan tirai,” jelasnya.
Sebagai informasi Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris menjadi salah satu pimpinan daerah yang mendapatkan kesempatan bergabung dalam acara 5th APCAT bersama empat kepala daerah lainnya perwakilan dari Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kepala daerah di wilayah Asia Pasifik.

