Idris Di 5th APCAT Summit 2020 Paparkan Penerapan Aturan KTR Saat Pandemi

- Reporter

Jumat, 18 Desember 2020 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siarandepok.com-Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris memaparkan penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama pandemi Covid-19 di Kota Depok. Paparan tersebut disampaikannya dalam acara 5th Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control and NCDs Prevention (APCAT) The Asia Pacific Summit of Mayors secara virtual, Kamis (17/12/2020).

Dalam paparannya tersebut, KH. Mohammad Idris mengungkapkan , Kota Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia pun juga menyampaikan aturan penerapan tujuh KTR di Kota Depok.

“Selama pandemi Covid-19, penerapan dan pengawasan KTR tetap kami jalankan,” tutur Mohammad Idris saat acara tersebut.

Masih dari KH.Mohammad Idris, hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan pengawasan ke 375 lokasi terkait penerapan KTR dan 366 lokasi Tempat Penjualan atau Point of Sale (POS). Pengawasan ini dilakukan pada sejumlah tempat usaha, sarana umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, perkantoran, dan area bermain anak.

Dikatakan oleh KH.Mohammad Idris, bagi yang melakukan pelanggaran diberikan teguran, kemudian dilakukan pengawasan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

“Pelanggar diingatkan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kemudian, jika terdapat iklan rokok akan kami turunkan. Sedangkan yang menampilkan display rokok diminta untuk menutupnya menggunakan tirai,” jelasnya.

Sebagai informasi Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris menjadi salah satu pimpinan daerah yang mendapatkan kesempatan bergabung dalam acara 5th APCAT bersama empat kepala daerah lainnya perwakilan dari Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah kepala daerah di wilayah Asia Pasifik.

Berita Terkait

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir
BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei
Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan
Wali Kota Depok Harap PGI Berkontribusi Atasi Persoalan Sosial Kota
Camat Limo Tegaskan Kerja Bakti Wajib Minimal Sebulan Sekali

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terbaru