siarandepok.com-Kembali Depok mengalami Peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Kota Depok, membuat Depok harus menerapkan kebijakan serupa “jam malam” mulai Senin hari ini (31/8/2020).
Walikota Depok, Mohammad Idris menyebut kebijakan tersebut sebagai “pembatasan aktivitas warga”.
Hal ini diberlakukan dengan harapan sanggup mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membatasi aktivitas warga, waktu operasional layanan secara langsung di beberapa lokasi juga bakal dibatasi.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujar dia melalui keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).
“Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” tambah Idris.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimum pukul 20.00 WIB.
Namun, Idris menuturkan mengenai bagaimana mekanisme pemantauan dan pengawasan kebijakan ini, akan di atur kemudian dan melihat aktitivitas warga.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020 lalu.
Sebagai informasi data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.
Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.
Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang dirawat (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Jumlah itu lebih dari 3 kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.