Siaran Depok- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/348-Huk/Kesos tentan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 H/2020 M. Isi SE tersebut memperbolehkan shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Mohammad Idris menjelaskan meski begitu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam mengadakan sholat Idul Adha tahun ini diantaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan salat.
“Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan,” ujar Mohammad Idris Sabtu (18/07/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohammad Idris meminta, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter serta mempersingkat salat dan khutbah Iduladha, tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
“Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit,” terangnya.
Dijelaskannya, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas salat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik serta menjaga kebersihan.
“Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Iduladha, di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkas Idris.