Siaran Depok- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (01/07/2020) untuk memastikan proses-proses Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini karena sebelumnya Wali Kota Depok melakukan pelantikan 39 ASN.
Sehubungan lain dan satu hal Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak dapat hadir dan diwakilkan oleh Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri.
Supian Suri menjelaskan bahwa pihaknya menghormati Bawaslu yang mempunyai tanggung jawab mengenai proses-proses Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supian Suri melanjutkan penjelasannya bahwa 6 bulan sebelum proses penetapan calon, Wali Kota/Bupati/Gubernur dilarang melakukan pelantikan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Hal itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) depok sejak Februari pengajuan Ke Provinsi Jawa Barat, Dirjen Otda dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri sesuai surat nomor 821/3499/SJ tanggal 15 Juni 2020.
“Kami melakukan pelantikan tersebut atas seijin Kemendagri. Tapi kami tetap memenuhi panggilan Bawaslu untuk kasih keterangan dan bukti surat persetujuan dari Kemendagri,” kata Supian.
Dikatakannya, Bawaslu Depok hanya memastikan apakah pelantikan tersebut sudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, setelah surat kami tunjukkan ke Bawaslu akhirnya permasalahannya sudah selesai dan Insya Allah tidak ada pelanggaran.
“Perjalanan menjelang enam bulan itu banyak kekosongan jabatan disebabkan pensiun , dan harus di isi agar pelayanan dapat maksimal, termasuk kepala sekolah harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, dikurangi boleh namun untuk ditambah tidak diperkenankan sesuai pengajuan.” papar Supian Suri.
Koordinator Divis Hukum dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, pemanggilan Wali Kota Depok, Mohammad Idris tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pelantikan 39 pejabat di Pemkot Depok.
“Tidak masalah Wali Kota Depok, Mohammad Idris diwakili Kepala BKPSDM Depok, Supian Suri. Dan setelah kami cek, benar pelantikan tersebut atas dasar persetujuan Kemendagri. Jadi, tidak ada pelanggaran. Ujar Andriansyah