Siaran Depok, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkto) Depok mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga dengan serangkaian sanksi atau hukuman administrasi.
“Iya sudah mulai berlaku untuk PSBB ke-3 ini. Untuk PSBB tahap ke-3 ada penerapan sanksinya,” kata Sekdis Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Kamis (14/05).
Ferry menyebutkan, sanksi administrasi tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Di dalamnya, masyarakat yang bepergian ke luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp 100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial.
“Termasuk juga yang tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp 100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa,” ucapnya.
Ferry menyebut sanksi administrasi ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sejumlah pelaku usaha yang tidak termasuk usaha yang dikecualikan akan dikenai sanksi jika masih nekat membuka toko. Sementara itu, lanjutnya, toko yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Korona.
“Ada sanksi bagi yang masih memaksakan kehendak untuk masih membuka usahanya seperti, misal toko pakaian, toko sepatu, model model gitu nanti akan ada sanksi dan juga sanksi bagi yang dikecualikan. Sebenarnya boleh buka, tapi jika tidak menjaga protokol virus Korona maka ada sanksi. Iya sanksi administrasi dan sanksi sosial juga ada itu,” ujar Ferry.
Ia menambahkan sanksi ini mulai berlaku Jumat (15/05). Hari ini petugas baru memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk hari kemarin sampai hari ini baru dikasih informasi kalau PSBB tahap sekarang sudah diperpanjang lagi dan ada sanksinya dan itu sudah disampaikan informasi itu, nanti besok mulai penerapannya kalau masih pada bandel kita kenakan sanksi,” ungkapnya.
(DIHYLA_HANNY)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT