Mulai Besok, Tidak Pakai Masker di Depok Denda Rp 50 ribu

- Reporter

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkto) Depok mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga dengan serangkaian sanksi atau hukuman administrasi.
“Iya sudah mulai berlaku untuk PSBB ke-3 ini. Untuk PSBB tahap ke-3 ada penerapan sanksinya,” kata Sekdis Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Kamis (14/05).

Ferry menyebutkan, sanksi administrasi tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Di dalamnya, masyarakat yang bepergian ke luar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp 100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial.
“Termasuk juga yang tidak pakai masker, sanksinya itu antara Rp 100-250 ribu yang dikenakan denda intinya, tapi sanksi sosialnya bisa berupa misal kita suruh nyapu membersihkan dan model apa,” ucapnya.
Ferry menyebut sanksi administrasi ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sejumlah pelaku usaha yang tidak termasuk usaha yang dikecualikan akan dikenai sanksi jika masih nekat membuka toko. Sementara itu, lanjutnya, toko yang dikecualikan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Korona.
“Ada sanksi bagi yang masih memaksakan kehendak untuk masih membuka usahanya seperti, misal toko pakaian, toko sepatu, model model gitu nanti akan ada sanksi dan juga sanksi bagi yang dikecualikan. Sebenarnya boleh buka, tapi jika tidak menjaga protokol virus Korona maka ada sanksi. Iya sanksi administrasi dan sanksi sosial juga ada itu,” ujar Ferry.
Ia menambahkan sanksi ini mulai berlaku Jumat (15/05). Hari ini petugas baru memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk hari kemarin sampai hari ini baru dikasih informasi kalau PSBB tahap sekarang sudah diperpanjang lagi dan ada sanksinya dan itu sudah disampaikan informasi itu, nanti besok mulai penerapannya kalau masih pada bandel kita kenakan sanksi,” ungkapnya. 
 (DIHYLA_HANNY)

Berita Terkait

Bakesbangpol Kabupaten Bogor Perkuat Nilai Kebangsaan melalui Rangkaian Pengambilan dan Pengembalian Bendera Pusaka di Pendopo Malasari
Penyerapan KUR di Depok Belum Maksimal, Pemkot Diminta Perkuat Akses Permodalan UMKM
150 KK di Sawangan Baru Terima Bantuan Air Bersih
Komisi VII DPR RI Dalami Penyaluran KUR bagi UMKM di Depok
Pemkot Depok Siapkan Masjid hingga Lahan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mulai Langkahmu di Industri Kreatif Bersama DD School
220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru