Siaran Depok – Dari lima daerah di Jabar yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baru Kota Depok dan Kota Bekasi yang melampirkan syarat PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Jabar sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan Pemprov Jabar diberi kewenangan untuk kajian epidemologis terkait perlu tidaknya PSBB dilakukan di Bodebek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelaksanaan PSBB di Bodebek sebagai daerah penyangga ibukota kemarin yang mengusulkan baru dua daerah yang melampirkan persyaratan untuk dilaksanakan PSBB, tiga lainnya belum menyampaikan lampirannya,” ujar Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan lima wilayah telah bersiap melaksanakan PSBB. Lima daerah itu yakni, Kabupaten dan Kota Bogor, lalu Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Jadi karena Bodebek selama ini disebut daerah penyangga, tentunya apa yang terjadi di DKI Jakarta akan dilanjut dengan kebijakan yang sama dengan kebijakan yang sama dengan di Bodebek,” kata Berli.
Terkait bantuan, Berli menjelaskan, secara eksplisit Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB dala video conference menyampaikan jika suatu daerah dilaksanakan PSBB, maka akan ada bantuan yang sifatnya khusus.
“Bantuan medis, logistik berupa bahan pokok dan lainnya, memang nanti hampir semua dibatasi, kecuali 10 moda transportasi, misalnya untuk angkutan keperluan medis, sanitasi, logistik dan keperluan lainnya yang bersifat mendesak dan bersifat hak dasar atau hak pemenuhan dasar warga yang melakukan PSBB,” katanya.