
SIARANDEPOK.COM — Beredar isu yang terlihat sangat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh sekelompok oknum perihal penyalahgunaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik perumahan. Isu bahwa fasos-fasum tersebut digunakan oleh Wali Kota Depok untuk mendirikan bangunan sekolah tiga lantai adalah tidak benar.
Adam, tim Wali Kota Depok, langsung menanggapi hal ini. Menurutnya, isu yang ditujukan kepada Wali Kota Depok, Supian Suri sungguh keji dan tidak benar. Wali Kota Depok difitnah menggunakan lahan fasos-fasum, padahal tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti. Isu tersebut diduga kuat sengaja dilontarkan ke media oleh kelompok yang sakit hati karena kepentingannya tidak diakomodir oleh Wali Kota. Terlebih lagi, saat ini kinerja Wali Kota Depok sangat bagus karena dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada pada era pemerintahan sebelumnya.
Ditambah lagi, banyak program bantuan dari pemerintah yang dipangkas oleh Wali Kota karena dinilai tidak proporsional. Sebagai contoh, santunan kematian dialihkan menjadi Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSGS). Selain itu, Universal Health Coverage (UHC) dinonaktifkan karena banyak penerima bantuan jaminan kesehatan tersebut tidak tepat sasaran dan hanya berlandaskan kedekatan. Hal ini dianggap dapat merusak kepentingan politik sebuah kelompok, termasuk program Bimbingan Rohani (Bimroh).
Gedung tiga lantai milik Yayasan Ar-Ridho jelas berdiri di atas tanah milik pribadi. Selain itu, lahan fasum-fasos milik Pemkot yang digunakan oleh Wali Kota sebelumnya besutan Partai PKS adalah untuk Musholla An-Nur dan Posyandu Mawar 3 yang menghabiskan anggaran Rp1 miliar dan tercatat secara resmi di badan aset Pemkot Depok.
“Jadi, menurut analisis saya, mereka memang sengaja membuat pembingkaian (framing) opini negatif agar Wali Kota Depok dicap tidak baik pada masa kepemimpinannya. Sangat disayangkan, mereka menggunakan fitnah, bukan kritik yang membangun”, ujar Adam.
Ia berharap Wali Kota Depok, Supian Suri tidak membiarkan hal ini terjadi karena tindakan ini jelas merupakan fitnah dan penyebaran berita bohong yang memiliki konsekuensi hukum. Hal tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.















