Begini Fatwa MUI Fatwa Soal Ibadah Saat Wabah Covid-19

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Senin (16/03) sore menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Covid-19.

Fatwa ini memiliki ketentuan umum bahwa Corona-19 adalah Corona Virus Desease, yaitu sebuah penyakit menular disebabkan corona virus pada tahun 2019.

MUI menekankan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams.

Fatwa MUI tentang ibadah ini menyatakan, orang yang sudah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada pihak lain. Mereka yang sudah terpapar Corona bisa mengganti Shalat Jumat dengn shalat Zuhur di kediamannya masing-masing.

“Karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan Fatwa tersebut di Gedung MUI Pusat, Senin (16/03).

“Bagi orang yang telah terpapar virus corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jmaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” katanya.

Sementara untuk orang yang belum diketahui secara pasti sudah terpapar Covid-19, bila berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi menurut pihak berwenang, maka boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediamannya. Orang yang berada di wilayah rawan tersebut juga dibolehkan meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” katanya.

Sedangkan bila penyebaran Covid-19 ini sudah tidak terkendali di suatu kawasan tertentu, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut dan menggantinya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing sampai keadaan normal kembali.

“Juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim,”

Sementara untuk pengurusan Jenazah terpapar Covid-10, MUI menetapkan bahwa memandikan dan mengkafani harus sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Dalam hal menshalatkan dan menguburkan, perlu dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Dalam Fatwa ini, MUI mengharamkan tindakan yang menimbulkan dan atau menyebabkan kerugian publik seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker.

Kiai Niam menambahkan, MUI melalui fatwa ini merekomendasikan Pemerintah untuk wajib melakukan pembatasan supaer ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medias dan barang kebutuhan pokok serta kebutuhan emergency.

Kepada Umat Islam, MUI mewajibkan mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-10, sehingga penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

“Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh,” pungkas Kiai Niam saat membacakan fatwa tersebut.

Berita Terkait

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY
Donasi Buku “Sejuta Buku Sejuta Impian”, LKSA Primago melalui Gerakan Ayo Peduli Sesama Dukung Literasi Siswa SDN Cibereum 1 Bogor
Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tampil dan Hadiri Kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta’lim Al Muhajirin Depok
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026
Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Depok, Supian Suri Dorong Santri Kuasai Teknologi
Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding Sekolah Alumni Gontor.
Pantau KDKMP Grogol, Supian Suri Pastikan Program Kebutuhan Pokok Murah Berjalan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Akselerasi Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Minta Fleksibilitas Aset

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Amankan Kamtibmas, Polisi Perketat Flyover UI Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Gaet Mitra Strategis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Supian Suri ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Tak Komit, Silakan Mundur!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Di Era Digital, Pelajar Depok Perlu Jadikan Puisi sebagai Wahana Kreatif

Berita Terbaru

Proses pengangkutan sampah di TPA Cipayung yang dilakukan oleh DLHK Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:10 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:07 WIB

Pembangunan Jalan Enggram-Pemuda di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:03 WIB