Siarandepok.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Balai Kota Depok yang merupakan salah satu kawasan tanpa rokok, oleh karena itu Dinkes dan Satpol PP melakukan pengawasan di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, Ia bersama tim rutin melakukan pengawasan ke sejumlah tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok. Alasan langkah ini dilakukan dalam jangka panjang agar masyarakat tahu dan agar mematuhi aturan yang berlaku terkait KTR.
“Ini sudah kami lakukan ke sejumlah tempat. Kali ini kami lakukan di lokasi Balai Kota yang merupakan kawasan perkantoran,” tutur Novarita, Kamis (30/01/20).
Novarita mengatakan, dalam pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan empat tim yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP, Dinkes, No Tobacco Community (NoTC), kepolisian, dan Kodim 0508/Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny juga ikut menjelaskan, pihaknya dalam pengawasan ini melibatkan personel Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok. Agar mereka membantu pengamanan dan keamanan selama proses pengawasan berlangsung.
“Dalam setiap penertiban maupun sidak yang dilakukan, kami selalu bersinergi dengan kepolisian dan TNI agar berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.
