Wali Kota Depok: Persepsi Keliru Lebay Sekali, Hal Ini Disampaikan Walikota Depok Dalam Menanggapi Polemik Terkait Pemutaran Lagu Dilampu Merah

- Reporter

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Terkait polemik pemutaran lagu di lampu merah Kota Depok dan menjadi perbincangan hangat belakangan ini oleh warga Kota Depok.

Meski sejumlah pengendara banyak yang mendukung wacana pemutaran lagu tersebut, namun tak sedikit juga yang kontra khususnya warganet di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Wali Kota Depok Mohammad Idris pun buka suara. Idris mengatakan, persepsi yang terbentuk dari wacana tersebut cukup keliru menurutnya.

“Itu persepsi yang keliru, kami tidak membuat atau memasang lagu setiap saat di traffic light dan segala jenis nyanyian, bukan itu,” ujar Idris dijumpai wartawan di Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (18/7/2019).

Idris menegaskan, pihaknya hanya akan memasang imbauan baik langsung atau tidak langsung.

Imbauan tersebut, nantinya akan diperdengarkan melalui alat pengeras suara yang sudah tersambung ke ATCS di Kantor Dishub Kota Depok atau pun di Balai Kota Depok.

Ditambah imbauan tertib lalu lintas lewat lagu berjudul Hati-Hati yang dinyanyikan oleh Idris sendiri.

“Lagunya pun bukan semua lagu, lagu yang sudah kita buat dan rekam yaitu lagu Hati-Hati,” ujarnya.

Idris mengatakan, lagu tersebut tidak akan diputar di semua traffic light hingga membuat pengendara berjoget mengikuti alunan lagu tersebut.

“Ya seperti halnya di Lenteng Agung itu ada bunyi tet-tet kemudian orang bicara, nah di Depok ini dengan lagu tadi. Jadi bukannya setiap traffic light nanti ada lagu disetel supaya orang bisa joget segala macem, tidak. Ini persepsi keliru ya jangan dilebih lebihkan, ini LC (lebay cekali) namanya,” pungkasnya.

Wacana pemutaran lagu di setiap lampu merah di Kota Depok, menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Disosial media, tak sedikit warganet yang menanggapi wacana tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengatasi kemacetan di Kota yang berjuluk ‘friendly city’ ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menegaskan bahwa wacana pemutaran lagu tersebut bukan bertujuan untuk mengatasi kemacetan.

“Ya program ini tentunya bukan mengatasi kemacetan, mengatasi kemacetan adalah dengan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas,” ujar Dadang di Kantor Dishub Kota Depok, Cilodong, Selasa (16/7/2019).

Dadang mengatakan, wacana tersebut bertujuan agar pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Tujuannya adalah tertib lalu lintas agar pengendara itu mengerti kesabaran didalam berkendara, jadi ketika lampu merah menyala pengendara disitu diberikan peringatan untuk tertib lalu lintas. Ketika tertib lalu lintas maka arus lalin akan mengalir,” kata Dadang.

Lagu yang diputar tersebut, nantinya juga akan menjadi penanda pejalan kaki ataupun penyeberang jalan bahwa lampu merah sedang menyala.

“Kedua juga sebagai penanda bagi penyeberang jalan. Ketika penyeberang jalan melalui zebra cross dan berbunyi, maka menandakan lampu merah sedang menyala,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi
Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School
Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga
Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir
BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terbaru