Pemkot Depok Merencanakan Peraturan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Pinggir Jalan Raya

- Reporter

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemkot Depok berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

“Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga,” ucap Dadang, Senin (15/7/2019).

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” kata Dadang.

Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Ia menilai revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini dapat mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik pemkot Depok.

“Bagus (kalau peraturan itu direvisi) karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olah raga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Dadang.

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

“Kajian naskah akademisnya saja belum diterima DPRD. Tapi secara umum kita ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa agar tidak menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum,” ucapnya.

Sri mengatakan, peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

“Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jabar (Jawa Barat). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren
Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru
Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026
Primago Consulting Gelar Pelatihan Strategi Promosi Sekolah Bagi Pimpinan Lembaga, Direktur Pendidikan, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan Guru
Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok
Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:33 WIB

Halaqoh Alumni Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang Gagas Kurikulum Hijau; Ekoteologi dan Fiqh Al-Bi’ah Jadi Kerangka Baru Pendidikan Pesantren

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semakin Semerawut, Generasi SS Minta Pemkot Depok Kolaborasi Dengan KAI dan DJKA Untuk Penertiban Depok Baru

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:30 WIB

Kemendukbangga Dorong RPJMD Akomodasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:07 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Program Pendidikan Jenjang SD – SMP – SMA Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:17 WIB

Songsong Transformasi Umrah 1447 H, Ini Harapan CEO KIAS Travel, Muhammad Khairi: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

Suasana Gotong Royong Pemotongan Hewan Qurban Di Mushola Al-MUK’MIIN RT.003 RW.04 Sukatani,Tapos -Depok

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:51 WIB

Dirgantara AIA Group Menjadi Rumah Pergerakan Anak Muda yang Hobi Traveling di Kota Depok

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:36 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Depok Tebar 3 Kambing Hewan Qurban di 3 Titik di Hari Raya Idul Adha 1446H/2025

Berita Terbaru

Buku

As-Siraj, Kitab Langka dari Kebumen

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:33 WIB