Pemkot Depok Merencanakan Peraturan Denda Rp 20 Juta bagi Warga yang Parkir di Pinggir Jalan Raya

- Reporter

Selasa, 16 Juli 2019 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemkot Depok berencana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga,” ucap Dadang, Senin (15/7/2019).

Jika revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini disahkan, nantinya warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan sanski denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Iya dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 (ada denda Rp 20 juta), tapi ini masih jauh tahapannya. Masih harus dibahas di Dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi,” kata Dadang.

Anggota Komisi C DPRD Depok, Sri Utami mengatakan, usulan revisi perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan masih dalam pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Perpomperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Depok.

Ia menilai revisi perda yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki garasi ini dapat mengurangi perilaku tidak tertib masyarakat. Misalnya perilaku masyarakat yang kerap parkir di pinggir jalan dan fasilitas umum milik pemkot Depok.

“Bagus (kalau peraturan itu direvisi) karena mengganggu kepentingan umum. Taman anak beralih menjadi lahan parkir, lapangan olah raga, halaman rumah ibadah digunakan jadi lahan parkir mobil, ini akan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Dadang.

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail isi dari usulan pemkot terkait perubahan itu.

“Kajian naskah akademisnya saja belum diterima DPRD. Tapi secara umum kita ingin benahi aturan kepemilikan kendaraan ini agar pemilik punya garasi baik pribadi maupun sewa agar tidak menyimpan kendaraannya di jalan atau fasos fasum,” ucapnya.

Sri mengatakan, peraturan ini akan dibahas lagi pada November atau Desember 2019 mendatang. DPRD Kota Depok akan membentuk pansus untuk membahas draft ini.

“Jika pansus sudah menyepakati maka pansus akan melaporkan ke pimpinan DPRD. Dari DPRD diusulkan lagi ke Provinsi Jabar (Jawa Barat). Jika sudah OK semua baru diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tuturnya.

Sumber: Kompas

Berita Terkait

DUTA GENRE 2024 Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter
Gerakkan Kekuatan Emak-emak Dan Anak Muda, Hamzah Optimis Supian-Chandra Menang 70 Persen Di Cilodong-Tapos
Fazar Apresiasi Kolaborasi Pentahelix “Merah Putih Sehat” Kompas TV Dalam PPS
Kupas Tuntas Buku Student Super Success : Dr Awaluddin Faj berikan Tips dan Strategi Mencapai Impian
ISF 2024 Momen Kadin Pamerkan Transisi Energi Perindustrian Indonesia
Berkunjung ke Istana Negara, Paus Puji Komitmen Indonesia Jaga Persatuan Ditengah Keberagaman
4 G Sesalkan Aksi Perusakan Baliho Supian-Chandra, Bukti Kepanikan Kubu Sebelah dan Matinya Moral Politik
Hadiri Harganas Kota Banjar, Kaper Ingatkan Pilar Keluarga Berkualitas

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 08:01

DUTA GENRE 2024 Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

Sabtu, 7 September 2024 - 19:07

Gerakkan Kekuatan Emak-emak Dan Anak Muda, Hamzah Optimis Supian-Chandra Menang 70 Persen Di Cilodong-Tapos

Jumat, 6 September 2024 - 14:53

Fazar Apresiasi Kolaborasi Pentahelix “Merah Putih Sehat” Kompas TV Dalam PPS

Kamis, 5 September 2024 - 14:47

Kupas Tuntas Buku Student Super Success : Dr Awaluddin Faj berikan Tips dan Strategi Mencapai Impian

Kamis, 5 September 2024 - 07:26

ISF 2024 Momen Kadin Pamerkan Transisi Energi Perindustrian Indonesia

Rabu, 4 September 2024 - 14:21

4 G Sesalkan Aksi Perusakan Baliho Supian-Chandra, Bukti Kepanikan Kubu Sebelah dan Matinya Moral Politik

Selasa, 3 September 2024 - 21:34

Hadiri Harganas Kota Banjar, Kaper Ingatkan Pilar Keluarga Berkualitas

Selasa, 3 September 2024 - 21:31

Hadiri Pelantikan Dewan, Supian Suri Diteriaki Wali Kota dan Warga Antre Minta Foto

Berita Terbaru